Berita Jateng
Teknologi Judi Semakin Canggih, Lembaga Dakwah Muhammadiyah Peringatkan Hal Ini
Para pejudi Semarang memilih beralih ke judi online daripada judi konvensional.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Para pejudi Semarang memilih beralih ke judi online daripada judi konvensional.
Peralihan tersebut dilakukan selepas polisi gencar melakukan razia besar-besaran imbas kasus Ferdi Sambo.
Di antara pejudi tersebut yakni Yanuar (bukan nama sebenarnya), mengaku beralih judi online slot lantaran lebih mudah.
"Tinggal daftar akun, isi uang di Dana lalu main," ucapnya, Sabtu (17/6/2023).
Ia menyebut, motif bermain judi baik online maupun konvensional sama-sama sekedar hobi penghilang stres.
Baca juga: Cinta Segitiga Gajah di Semarang Zoo, Sella Pilih Dikawin Bona Atau Guntur?
Akun yang biasa diaksesnya berupa Ciatoto, bandar66, dan lainnya.
"Paling seminggu dua kali masang bisa Rp100 ribu sampai Rp200 ribu," bebernya.
Pengakuannya, bermain judi tidak sampai berlebihan. Semisal kalah tidak sampai terpancing.
"Misal menang ya sudah berhenti dulu. Saldo tarik, baru Minggu depan baru main lagi," ucapnya.
Ketua Lembaga Dakwah Komunitas PW muhammadiyah Jawa Tengah, AM Jumai yang konsen soal perjudian di kota Semarang memandang praktik judi memang bergeser dari konvensional beralih ke online.
Baca juga: Hari Pertama PPDB Jateng di SMA Negeri 1 Semarang, Server Sempat Down
Meskipun masih ditemukan lapak-lapak judi konvensional, tetapi para bandar banyak yang memanfaatkan teknologi sehingga beralih ke online.
"Sekarang sistem judi pakai teknologi, polisi pahamlah, dan polisi sebenarnya mampu untuk mendeteksi para bandar ini," ujarnya.
Menurutnya, langkah-langkah polisi dalam memberantas judi harus komperhensif bukan parsial atau musiman saja.
Sebab, judi sudah menjadi keluhan masyarakat dan tokoh agama.
"Bila polisi serius ya dilakukan secara merata tidak hanya loketnya saja tetapi juga menyasar para bandar," katanya.
Begitupun masyarakat jangan sampai mau dibohongi oleh para bandar judi.
Menurut Jumaai, proses judi merupakan pembodohan lantaran nomor judi yang dipasang penjudi tidak akan tembus.
"Teknologi perjudian sudah canggih,mereka punya sistem sehingga jangan sampai mau dibodohi dan dimiskinkan oleh perjudian," bebernya.
Baca juga: 26 Rider Internasional Berlaga di Hiu Selatan Adventure Trail Road To WESS 2023 Cilacap
Terpisah, Kabidhumas Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, menerapkan sanksi tegas bagi anggota personel polri yang terlibat atau mendapat keuntungan dari perjudian.
Hal itu sesuai Surat Telegram kepada seluruh satuan kerja (satker) dan jajaran tertanggal 31 Mei 2023.
“Dalam rangka pencegahan segala bentuk aktivitas perjudian di Jawa Tengah, Polda Jateng mengambil langkah-langkah untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polri yang mengambil keuntungan dari kegiatan judi,” terangnya dalam keterangan tertulis.
Dalam surat telegram tersebut, Kapolda menegaskan agar seluruh personil Polda Jateng dan jajaran untuk tidak coba-coba melibatkan diri dalam segala bentuk perjudian ataupun menerima keuntungan dari dari giat perjudian.
Pihaknya, juga akan melakukan deteksi dini dan penegakan hukum secara tegas dan konsisten tanpa pandang bulu terhadap seluruh aktifitas perjudian baik terang-terangan ataupun terselubung.
Baca juga: Lucao Resmi Dikenalkan sebagai Pemain Asing Keenam PSIS Semarang: Lini Belakang Makin Tangguh
Evaluasi kinerja juga akan dilakukan terhadap Kasatwil / Kasatfung jika ditemukan ada upaya pembiaran aktifitas judi di wilayah hukumnya.
Penegakan hukum dan penerapan sanksi akan mengedepankan fungsi Propam agar turut aktif melaksanakan deteksi dan identifikasi perjudian yang melibatkan oknum anggota.
Selain itu juga akan berkoordinasi dengan fungsi Reskrim untuk penegakan hukum atas aktifitas perjudian yang ditemukan.
“Jika ditemukan bukti keterlibatan oknum anggota Polri dan/atau terbukti mendapat keuntungan dari giat perjudian, akan diterapkan sanksi yang tegas dan konsisten,” tandasnya. (Iwn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.