Berita Cilacap
161 PPPK dan 2 CPNS Cilacap Terima SK Pengangkatan
Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar pada Kamis (25/5) kemarin menyerahkan SK Pengangkatan PPPK di Pendopo Wijayakusuma Cakti Cilacap.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar pada Kamis (25/5) kemarin menyerahkan SK Pengangkatan PPPK di Pendopo Wijayakusuma Cakti Cilacap.
Dalam acara itu, sekaligus juga dilakukan pengambilan sumpah/janji pegawai.
Total ada sebanyak 161 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022 yang diangkat menjadi PPPK kemarin.
Adapula 2 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Taruni lulusan PTDI–STTD dari Program Pola Pembibitan Pemkab Cilacap dan Kementerian Perhubungan yang juga menerima SK Pengangkatan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Yunita mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK dan CPNS yang telah menerima SK Pengangkatan.
Tak lupa ia berpesan kepada para pegawai yang mendapatkan SK Pengangkatan agar selalu menjaga dan mengutamakan integritas sebagai cerminan dari ASN Pemkab Cilacap.
“Harus menjaga integritas. PPPK ini adalah suatu aturan baru yang diberikan Pemerintah, untuk tenaga kesehatan khususnya, agar mencukupi," kata Yunita kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (25/5).
Lebih lanjut dikatakan Yunita, walaupun formasi yang dibutuhkan banyak, akan tetapi tetap ada seleksi dengan sistem CAT dan tetap ada passing gradenya.
Sehingga kompetisi tetap berjalan dan kompetisi tersebut tentunya dapat menjaga kualitas SDM.
"Jadi tetap ada kompetisi, sehingga dengan adanya standarisasi ini dapat menjaga kualitas SDM. Sehingga meskipun sudah mengabdi tetapi tetap ada passing grade yang harus dipenuhi,” terangnya.
Terkait perdebaan PPPK dan PNS, Pj Bupati menjelaskan bahwa PPPK akan dievaluasi tiap lima tahun sekali dan bisa diperpanjang masa kontraknya.
“Yang berbeda dengan PNS bahwa PPPK ditempatkan di satu tempat itu mereka dikontrak untuk tetap berada disitu. Jadi misal ingin mutasi itu tidak bisa. Kemudian juga tidak mendapatkan pensiun dan tidak bisa naik pangkat,” jelasnya.
Disebutkan Yunita bahwa pegawai PPPK tersebut memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dengan PNS.
Akan tetapi dimungkinkan juga mereka adalah tenaga honorer yang telah mengabdi lama dan ini adalah salah satu penghargaan Pemerintah yaitu afirmasi.
Sementara itu diketahui bahwa formasi yang dibutuhkan dalam Seleksi Calon ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Formasi Tahun 2022 sebanyak 202 formasi.
Dalam seleksi itu, Pemerintah Kabupaten Cilacap juga sama sekali tidak memungut biaya apapun dalam setiap prosesnya.
"Sehingga diharapkan hasil dari seleksi ini pemerintah mendapatkan sumber daya manusia yang profesional," ujar Yunita. (pnk)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.