Berita Banyumas
Tilang Elektronik ETLE di Banyumas Masih Berlaku, Pengendara Diharap Patuh dan Disiplin
Sistem tilang elektronik atau ETLE di Kabupaten Banyumas masih berlaku.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sistem tilang elektronik atau ETLE di Kabupaten Banyumas masih berlaku.
Satlantas Polresta Banyumas mengingatkan kembali kepada para pengendara kendaraan bermotor tetap disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas.
"Selain penindakan pelanggaran secara langsung atau manual, di Kabupaten Banyumas sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) masih berlaku," ujar Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Bobby A. Rachman, kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis, Kamis (11/5/2023).
Kasat lantas menyebutkan, tilang elektronik ini beroperasi dengan bantuan kamera CCTV yang ditempatkan di titik-titik pantauan maupun tangkapan kamera ETLE secara mobile.
"Apabila pelanggaran tertangkap kamera, baik kamera ETLE mobile atau pun kamera ETLE Statis, pelanggar tidak dihentikan.
Akan tetapi akan diberi surat konfirmasi pemberitahuan yang dikirimkan melalui kantor pos," jelasnya.
Kasat lantas menambahkan, penerapan tilang elektronik nasional merupakan upaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
"Untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tetap disiplin dalam berkendara kapan pun dimanapun dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas," tutupnya. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.