Berita Banyumas

Tilang Elektronik ETLE di Banyumas Masih Berlaku, Pengendara Diharap Patuh dan Disiplin

Sistem tilang elektronik atau ETLE di Kabupaten Banyumas masih berlaku. 

Ist
Petugas polisi saat memberikan teguran kepada pengendara sepeda motor yang melanggar aturan tidak mengenakan helm, Kamis (11/3/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sistem tilang elektronik atau ETLE di Kabupaten Banyumas masih berlaku. 

Satlantas Polresta Banyumas mengingatkan kembali kepada para pengendara kendaraan bermotor tetap disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas. 

"Selain penindakan pelanggaran secara langsung atau manual, di Kabupaten Banyumas sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) masih berlaku," ujar Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Bobby A. Rachman, kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis, Kamis (11/5/2023). 

Kasat lantas menyebutkan, tilang elektronik ini beroperasi dengan bantuan kamera CCTV yang ditempatkan di titik-titik pantauan maupun tangkapan kamera ETLE secara mobile. 

"Apabila pelanggaran tertangkap kamera, baik kamera ETLE mobile atau pun kamera ETLE Statis, pelanggar tidak dihentikan. 

Akan tetapi akan diberi surat konfirmasi pemberitahuan yang dikirimkan melalui kantor pos," jelasnya.

Kasat lantas menambahkan, penerapan tilang elektronik nasional merupakan upaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. 

"Untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tetap disiplin dalam berkendara kapan pun dimanapun dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas," tutupnya. (jti) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved