HPS Tribun

Apakah Penumpang Bawa Barang Banyak di Kereta Api Dikenai Biaya Tambahan? Berikut Penjelasannya

Apakah bawa barang bawaan banyak saat menumpang kereta api dikenai biaya tambahan? Berikut penjelasannya.

Editor: khoirul muzaki
ISTIMEWA/HUMAS PT KAI DAOP 5 Purwokerto
Calon penumpang kereta api menunggu kereta di peron Stasiun Daop 5 Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (8/1/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Kereta Api masih menjadi moda transportasi andalan bagi sebagian masyarakat. Termasuk untuk perjalanan mudik ke kampung halaman. 

Tak jarang, penumpang membawa barang bawaan dalam jumlah banyak. 

Sehingga banyak yang mempertanyakan, apakah membawa barang di kereta api dalam jumlah atau berat tertentu akan dikenakan biaya tambahan. 

Berikut ini penjelasan Manajer Humas KAI Daop IV Semarang, Ixfan Hendri Wintoko menanggapi pertanyaan dari pembaca Tribun Jateng melalui rubrik HPS. 

Pertanyaan
Halo KAI. Mohon informasinya, apakah penumpang dikenakan biaya tambahan saat bawa barang banyak di kereta? Terima kasih.

Pengirim: 08232949xxxx

Jawaban

Terima kasih. Pelanggan hanya diperbolehkan membawa barang di bagasi tanpa dikenakan biaya dengan berat maksimum 20 kilogram. 

Adapun volume maksimum barang yang dibawa 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x sentimeter dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

jika pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kilogram untuk kelas bisnis dan Rp 2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi.

Manajer Humas KAI Daop IV Semarang, Ixfan Hendri Wintoko

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved