Berita Pemilu

Cek Data Kepemiluan Lewat Whatsapp, Begini Caranya

Untuk memudahkan masyarakat, KPU Jateng juga menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp.

Penulis: budi susanto | Editor: khoirul muzaki
Ist
Pamflet digital layanan KPU untuk memberikan informasi terkait data kepemiluan ke masyarakat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KPU Jateng mengimbau masyarakat tetap tenang jika namanya dicatut dalam kepengurusan partai politik.

Masyarakat bisa melapor ke KPU Jateng maupun KPU daerah masing-masing.

Untuk memudahkan masyarakat, KPU Jateng juga menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Jawa Tengah, Putnawati, menjelaskan, layanan tersebut untuk memberikan informasi terkait data kepemiluan.

Di mana masyarakat bisa mengakses layanan tersebut melalui nomor 0851-5911-2314.

Layanan tersebut bisa diakses melalu aplikasi chatting WhatsApp di telepon genggam.

"KPU menyadari kebutuhan masyarakat akan informasi data kepemiluan, layanan itu akan memudahkan masyarakat dalam hal mencari informasi kepemiluan," tuturnya, Senin (10/4/2023).

Terpisah Naya Amin Zaini, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, menambahkan, jika nama masyarakat dicatut bisa melaporkan ke KPU atau Bawaslu.

"ASN atau TNI Polri yang dicatut tak perlu resah, nantinya setelah melapor ke KPU atau Bawaslu akan ada catatan yang bisa diserahkan ke pimpinan. Catatan tersebut berupa keterangan bahwa yang bersangkutan tak ikut dalam kepengurusan partai atau benar-benar netral," jelasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved