Layanan Publik

Jadwal Samsat Keliling Cilacap Hari Ini, Selasa 21 Maret 2023: Buka di Lima Titik

Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Cilacap, Selasa (21/3/2023).

TRIBUNBANYUMAS/IMAH MASITOH
ILUSTRASI. Warga memanfaatkan layanan Samsat Keliling di halaman pendopo kantor Kecamatan Banyumas, Kabupaten banyumas, Rabu (14/9/2022). Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Cilacap, Selasa (21/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Cilacap, Selasa (21/3/2023).

Layanan Samsat Keliling bertujuan memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.

Selain itu, menjangkau seluruh wajib pajak kendaraan di Kabupaten Cilacap.

Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Baca juga: Jadwal Bioskop Cilacap, 21 Maret 2023: Film Animasi The Super Mario Bross Tayang April 2023

Layanan Samsat keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Berikut ini jadwal Samsat keliling di Cilacap, Selasa:

  • Samsat Keliling 1: Kantor Kecamatan Kesugihan.
  • Samsat Keliling 2: Pasar Pahing Maos.
  • Siaga 1: Kantor Kecamatan Sampang.
  • Siaga 2: Kantor Kecamatan Sidareja.
  • Siaga 3: Balai Desa Panulisan, Dayeuhluhur.

Namun, bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, Anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pada malam hari pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Untuk mengurus perpanjangan STNK ataupun keterlambatan pembayaran pajak di Samsat Keliling, cukup membawa KTP dan STNK asli.

Baca juga: Info Harga Sembako Kabupaten Cilacap 20 Maret 2023: Rawit Merah Naik, Tembus Rp71.000 per Kilogram

Sebagai informasi, pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.

Kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, dapat dihapuskan dari daftar.

Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasikan lagi sehingga tidak dapat dioperasionalkan.

Selama berada di gerai Samsat Keliling, masyarakat juga diminta selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved