Berita Banjarnegara

UPDATE Kasus Truk Terguling Bermuatan Pelajar di Banjarnegara, Sopir Ditetapkan Tersangka

Berita terbaru terkait insiden truk terguling karena tidak kuat nanjak saat memuat pelajar hendak ke Curug Pletuk. Sopir ditetapkan tersangka.

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Dalam kasus truk terguling di Banjarnegara, polisi menetapkan sopir sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, truk membawa rombongan pelajar tidak kuat nanjak saat hendak ke Curug Pletuk dan akhirnya melaju mundur hingga terguling  pada Selasa, (14/2/2023) sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Pletuk, Desa Pesangkalan, Kecamatan Pagedongan Kabupaten Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, Polres Banjarnegara akhirnya menetapkan RA (41) sopir truk tersebut sebagai tersangka.

Hal itu karena menggunakan mobil angkutan untuk membawa penumpang.

Baca juga: Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Pelajar Terguling di Tanjakan Pletuk Banjarnegara. 1 Siswa Terluka

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto memberikan keterangan terkait kasus truk terguling karena tidak kuat menanjak saat menuju Curug Pletuk, Pagedongan, Banjarnegara, pada Selasa (15/2/2023). Dalam kasus ini, sopir truk ditetapkan tersangka dan dihadirkan saat konferensi pers di Mako Polres Banjarnegara, Kamis (16/2/2023).
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto memberikan keterangan terkait kasus truk terguling karena tidak kuat menanjak saat menuju Curug Pletuk, Pagedongan, Banjarnegara, pada Selasa (15/2/2023). Dalam kasus ini, sopir truk ditetapkan tersangka dan dihadirkan saat konferensi pers di Mako Polres Banjarnegara, Kamis (16/2/2023). (ist/dok polres banjarnegara)

"Saat ini sopir truk yang membawa rombongan siswa SMK Panca Bhakti sudah kita amankan, status pelaku kita jadikan tersangka," katanya kepada TribunBanyumas.com, usai konferensi pers, Kamis (16/2/2023).

Kronologi Kejadian

Ia mengungkapkan, kejadian bermula ketika truk dengan nomor Polisi R-13XX-ND yang dikemudikan RA (41) warga Desa Pesangkalan, Pagedongan Banjarnegara dengan membawa penumpang sebanyak 21 siswa SMK Panca Bakti.

Truk menuju ke Curug Pletuk yakni dalam rangka program pembelajaran P5 atau Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

"Berangkat dari SMK Panca Bakti sekitar pukul 08.05 WIB dengan membawa penumpang 40 siswa.

Kemudian 500 meter sebelum nanjak penumpang dikurangi 21 siswa, kemudian melanjutkan perjalan mengantar 19 siswa ke Curug Pletuk," jelasnya.

Baca juga: Rem Blong, Truk Bermuatan Ayam Masuk Parit di Perempatan Jalan Lingkar Salatiga

Setelah mengantar siswa tersebut, lanjut Kapolres, kemudian sopir kembali menjemput 21 siswa yang sebelumnya diturunkan.

Sekitar pukul 09.00 WIB pada saat berjalan di tanjakan di area wisata Curug Pletuk dengan kondisi jalan basah dengan permukaan beton, kendaraan mengalami selip ban belakang.

"Sehingga kendaraan berjalan mundur dan oleng ke kiri hingga terjatuh ke bahu jalan sebelah kiri dengan kondisi permukaan miring," ungkapnya.

Baca juga: Truk Bermuatan Triplek Terguling di Jalan Pantura Demak Gara-gara Ketinggian Jalan Beda

Tak Ada Korban Jiwa

AKBP Hendri, meluruskan informasi yang beredar terkait kejadian truk guling hingga menyebabkan korban jiwa, ia menegaskan kabar tersebut tidak benar.

Seluruh penumpang selamat, namun salah satu penumpang yakni Dirly (16) warga Desa Watumalang, Kabupaten Wonosobo mengalami luka fraktur atau retak tangan kanan.

"Korban kemudian di bawa ke RSUD Banjarnegara, namun kemudian menghendaki pulang, selain itu truk juga rusak dengan total kerugian materiil ditaksir lima juta rupiah," terangnya. 

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, Kepada tersangka dijerat dengan pasal 310 dan pasal 311 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Baca juga: Truk Boks Terguling setelah Tabrak Bokong Truk Lain di Tol Pemalang-Batang, Sopir Meninggal Dunia

"Saat ini proses penyidikan masih berjalan.

Pelaku dikenakan pasal 310 dan pasal 311 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Ancaman hukuman 1 tahun penjara," ujarnya.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, ia menghimbau kepada pemilik kendaraan bak terbuka untuk tidak dipergunakan mengangkut orang.

Baca juga: Rem Blong, Truk Tronton Seruduk Pos Polisi di Jalan Lingkar Selatan Kudus

Nantinya, apabila didapati ada truk bak terbuka digunakan untuk mengangkut orang pihaknya akan menindak tegas.

"Apabila memiliki kendaraan bak terbuka, saya mohon jangan digunakan untuk mengangkut masyarakat. 

Siapa pun itu, baik siswa atau siapa pun.

Apabila nanti ditemukan di lapangan di wilayah hukum Banjarnegara saya tindak tegas," ungkapnya. (*)

Baca juga: Bus Mercedes Benz Tabrak Truk Hino di Mangkang Kota Semarang. Saksi: Ban Kanan Depan Bus Rusak

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved