Berita Banyumas
Fakta Terbaru Mayat di Sungai Serayu Maos Cilacap, Polisi: Pelaku Pemerkosaan di Sokaraja Banyumas
Berdasarkan pemeriksaan mendalam, polisi mengungkapkan bahwa korban merupakan pelaku pemerkosaan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Polisi menuturkan bahwa mayat yang ditemukan mengambang di Sungai Serayu, Maos, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, adalah korban pembunuhan.
Berdasarkan pemeriksaan mendalam, polisi juga mengungkapkan bahwa korban merupakan pelaku pemerkosaan.
Hal tersebut merupakan penuturkan dari pelaku pembunuhan yang juga merupakan korban pemerkosaan.
Diberitakan sebelumnya, mayat yang mengambang tersebut adalah Hudi (70) warga Desa Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Mayat Pria yang Mengambang di Sungai Serayu Maos Cilacap Ternyata Korban Pembunuhan, Warga Banyumas
Mayat seorang pria ditemukan mengambang di Sungai Serayu pada Selasa (17/1/2023).
Kepala Satreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, korban adalah pembunuhan yang dilakukan oleh saudaranya sendiri.
Fakta tersebut terungkap usai kepolisian melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka yakni Supriyatin (43), warga Desa Sokaraja Wetan yang merupakan keponakan korban.
Baca juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Tepi Sungai Serayu Maos Cilacap, Berikut Cirinya
"Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Ia mengakui telah melakukan pebuatannya," katanya.
Pembunuhan terhadap korban terjadi pada Sabtu (14/1/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB di sekitar rumah pelaku.
Sedangkan polisi kemudian menangkap tersangka pada Jumat (20/1/2023) di Bendung Gerak Serayu.
Hal itu disampaikannya sesuai pra-rekontruksi pembunuhan, Sabtu (21/1/2023).
Baca juga: Mayat Pria Ditemukan Tersangkut Jaring di Bendungan Serayu Banyumas, Ini Kata Polisi
Kompol Agus Supriadi membeberkan fakta terbaru, bahwa korban diduga hendak melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap pelaku.