OTT KPK

KPK Sita Uang Miliaran dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak

Uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura dan rupiah disita oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanj

Editor: Pujiono JS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022). KPK melakukan tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya dan mengamankan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jawa Timur (Jatim) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura dan rupiah disita oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak, di Surabaya pada Kamis (15/12/2022).

Total uang yang disita oleh komisi antirasuah ini miliaran rupiah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (15/12/2022) mengatakan bahwa selain menangkap 4 orang, tim KPK juga turut mengamankan bukti berupa uang pecahan rupiah dan mata uang asing serta sejumlah dokumen.

Ali sampai sekarang belum memerinci jumlah dan nomimal yang disita oleh tim KPK.

Selain itu, Ali menyebut sampai saat ini KPK masih terus mengklarifikasi jumlah dugaan penerimaan suap kepada para pihak yang terjerat OTT.

"Namun sejauh ini sebagai bukti permulaan jumlah uang yang telah diterima miliaran rupiah. Perkembangan selengkapnya disampaikan lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Ketua KPK Konfirmasikan OTT terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak di Surabaya

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tangkap Seorang Pimpinan DPRD Jatim, Terkait Dana Hibah

Diketahui, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak terjaring OTT pada Rabu (14/12/2022) di Surabaya, Jawa Timur.

Politikus senior Partai Golkar itu ditangkap bersama tiga orang lainnya, yakni staf ahli di DPRD Jatim serta swasta.

Sahat dkk diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim.

Saat ini, Sahat dkk sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim KPK di gedung Merah Putih KPK.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

KPK Sudah Endus Kasus Ini Sejak Beberapa Bulan Lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total mengamankan empat orang dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/12/2022).

Salah satu pihak yang diamankan diketahui adalah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Pada Kamis (15/12/2022) siang, Sahat terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan praktik tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD Jawa Timur tersebut telah diendus beberapa bulan sebelum OTT dilakukan.

KPK mulanya menerima informasi soal dugaan praktik korupsi di DPRD Jawa Timur.

Kemudian tim KPK melakukan pendalaman informasi, dan berujung pada tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan tiga orang lainnya.

"Sejauh ini informasi awal yang kami peroleh memang sudah beberapa bulan yang lalu informasi itu diterima oleh tim KPK, dan kemudian diverifikasi, ditelaah, dan semalam betul kemudian terjadi dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," kata Ali dalam tayangan Kompas TV, Kamis.

Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan adalah dugaan pemberian dan penerimaan suap pengurusan usulan dana hibah dalam APBD Provinsi Jawa Timur untuk kelompok masyarakat.

"Tapi prinsipnya yang jadi pokok perkara dari kegiatan tangkap tangan ini adalah terkait pengurusan usulan dana hibah di APBD Provinsi Jawa Timur untuk kelompok masyarakat atau dalam bahasa kita sebenarnya ini terkait Ijon," ujarnya. (***)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul OTT Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, KPK Sita Mata Uang Rupiah hingga Dolar AS, Totalnya Miliaran

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved