Pemilu 2024

Daftar Lengkap Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024: PKB 1 hingga PPP 17

Komisi Pemilihan UMUM (KPU) menggelar pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.

Editor: Pujiono JS
YouTube KPU
Pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Ada 17 partai nasional dan 6 parpol lokal Aceh yang diundi nomor urutnya di Kantor KPU hari ini, Rabu (14/12/2022). 

TRIBUNBANYUMAS>COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.

Partai yang sudah ada kursi di DPR memilih nomor urut Pemilu 2019 sebelumnya, sedangkan partai non-parlemen dan partai baru dapat nomor baru pada Pemilu 2024 nanti.

Pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 digelar di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022) malam.

Pengundian dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

"Menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Sebagaimana diketahui, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR RI diberikan keleluasaan perihal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.

Parpol-parpol tersebut punya dua pilihan; boleh menggunakan nomor urut lama yang dipakai saat Pemilu 2019, atau mengikuti pengundian nomor urut untuk mendapatkan nomor urut peserta pemilu yang baru.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Delapan partai yang memilih tetap menggunakan nomor urut lama yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

Sementara, PPP memilih mendapatkan nomor urut baru dengan mengikuti pengundian bersama 8 partai politik lainnya.

Berikut rincian nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024:

Dalam kesempatan yang sama, KPU menetapkan nomor urut enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024.

Berikut daftarnya:

Adapun hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024.

Ada lima pemilihan yang akan diselenggarakan yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Tahapan pemilu sendiri sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022 dan hingga kini terus berjalan. (***)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU Tetapkan Nomor Urut 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved