Samsat Keliling
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Purbalingga Hari Ini 17 Oktober 2022
Berikut jadwal dan lokasi pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah hari ini Senin.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Berikut jadwal dan lokasi pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, hari ini Senin (17/10/2022).
Samsat Keliling Kabupaten Purbalingga memiliki tujuan yakni meningkatkan mutu pelayanan publik.
Khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Samsat Keliling Kabupaten Purbalingga memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Baca juga: Jadwal Bioskop Purbalingga 17 Oktober 2022: Tiket Presale Black Adam Tersedia, Tayang 19 Oktober
Selain itu, Samsat Keliling Purbalingga juga untuk mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya perjalanan atau ongkos.
Berikut ini jadwal Samsat Keliling di Purbalingga:
Senin Pukul 09.00 WIB - 11.00 WIB
Samsat Keliling : Kantor Kecamatan Rembang
Siaga 1 : Alun-Alun Purbalingga (pos kemitraan)
Siaga 2 : Kantor Kecamatan Kejobong
Baca juga: Pengurus KONI Purbalingga 2022-2026 Dilantik, Langsung Targetkan Porprov Jateng 2023 Masuk 20 Besar
Pajak Kendaraan dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.
Kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapuskan dari daftar.
Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasikan lagi sehingga tidak dapat dioperasionalkan. (*)
Baca juga: Jalan Penghubung Antardesa di Patemon Purbalingga Ambles, Warga Diimbau Lewat Jalur Lain