Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan
Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan: Panpel Cetak 43 Ribu Tiket sementara Kapasitas Stadion 38 Ribu
Komnas HAM mengungkapkan, adanya over kapasitas Stadion Kanjuruhan saat laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).
Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan, adanya over kapasitas Stadion Kanjuruhan saat laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, untuk laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya itu, panitia pelaksana (panpel) mencetak 43.000 tiket.
"Padahal, kapasitas resmi stadion itu 38.000 penonton. Namun, panitia mencetak 43.000 tiket dan yang telah dipesan 42.516 tiket," ungkap Anam dalam konferensi pers terkait temuan awal Komnas HAM terkait tragedi Kanjuruhan, dikutip dalam Breaking News Kompas TV, Rabu (12/10/2022) siang.
Baca juga: Kantongi Semua Bahan, TGIPF Siap Serahkan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Presiden Jumat
Baca juga: Bertambah Satu, Total Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Menjadi 132 Orang
Anam mengatakan, saat kerusuhan terjadi, beberapa pintu stadion yang dikabarkan tertutup, sebenarnya terbuka.
Hanya saja, lebar pintu yang dibuka cukup kecil.
Data yang mereka peroleh, pintu yang ada di stadion memiliki lebar 2x75 sentimeter dan tinggi 180 sentimeter.
Anam mengatakan, Komnas HAM akan terus mengembangkan investigasi yang dilakukan.
Pihaknya bakal memanggil direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator pertandingan Liga 1 Indonesia, serta stasiun televisi yang menayangkan pertandingan.
Sementara, Komisioner lain Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, terkait tragedi Kanjuruhan, pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah pihak.
Mereka di antaranya, manajemen dan pengurus Arema FC, pemain Arema FC, bupati Malang dan jajarannya, BPBD Kota Malang, BPBD Kabupaten Malang, juga BPBD Kota Batu.
Baca juga: Sampaikan Permintaan Maaf atas Tragedi Kanjuruhan, Anggota Polresta Malang Kota Lakukan Sujud Massal
Baca juga: Kumpulkan Barang Bukti Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Kantongi Rekaman CCTV dan Selongsong Gas Air Mata
Selain itu, ada juga dari jajaran Brimob yang bertugas mengamankan laga, jajaran zipur atau Zeni Tempur milik TNI yang diterjukan untuk membantu pengamanan laga, serta jajaran Polres Malang.
"Termasuk, mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Kami juga meminta keterangan dari korban dan suporter di Malang Raya," kata Beka.
Selain itu, mereka juga mengumpulkan keterangan dan data dari sejumlah rumah sakit yang merawat korban luka dan meninggal dalam kerusuhan tersebut.
Beka mengatakan, hasil temuan awal ini diperoleh Komnas HAM setelah turun ke lapangan 2-10 Oktober 2022.
Pihaknya memastikan, temuan ini masih bisa berkembang lantaran Komnas HAM belum menuntaskan investigas.
Seperti diketahui, Komnas HAM turun tangan menginvestigasi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.
Selain Komnas HAM, investigasi juga dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) bentukan pemerintah. (*)
Baca juga: 6 Anak di Kudus Meninggal Akibat DBD, Dinkes Minta Orangtua Meningkatkan Kewaspadaan
Baca juga: Nostalgia di Balai Paras Purwokerto Banyumas, Pernah Cukur 985 Orang Sehari Sebelum Tren Barber Shop
Baca juga: Sementara Masih Belajar di Ruko, SMK Negeri 1 Karangjambu Purbalingga Bakal Direlokasi
Baca juga: Penundaan Kompetisi Liga 2, Nusantara United Tetap Geber Latihan dan Lakoni Uji Coba