Berita Nasional

23 Koruptor Dapat Hak Bebas Bersyarat, Berikut Nama-namanya: Ada Ratut Atut dan Zumi Zola

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) membebaskan 23 narapidana tindak pidana korupsi secara bersyarat.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/ISTIMEWA
Kolase foto koruptor penerima bebas bersyarat dari Kemenkum HAM (dari kiri ke kanan): mantan Gubernur Banten Ratu Atut, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mereka mendapatkan hak bebas bersyarat bersama 20 koruptor lain. 
Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved