Berita Nasional
23 Koruptor Dapat Hak Bebas Bersyarat, Berikut Nama-namanya: Ada Ratut Atut dan Zumi Zola
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) membebaskan 23 narapidana tindak pidana korupsi secara bersyarat.
Editor:
rika irawati
TRIBUNNEWS/ISTIMEWA
Kolase foto koruptor penerima bebas bersyarat dari Kemenkum HAM (dari kiri ke kanan): mantan Gubernur Banten Ratu Atut, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mereka mendapatkan hak bebas bersyarat bersama 20 koruptor lain.