Pembantu Tewas di Rumah Majikan
Tertangkap! Pembunuh ART di Tegalreja Cilacap Merupakan Teman Kerja, Mengaku Sakit Hati
Polisi menangkap S (48), pria yang diduga membunuh J, asisten rumah tangga (ART) yang ditemukan tewas di rumah majikan di Tegalreja, Cilacap.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Polisi menangkap S (48), pria yang diduga membunuh J, asisten rumah tangga (ART) yang ditemukan tewas di rumah majikan di Kelurahan Tegalreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap.
Polisi menangkap S di rumah di Desa Gumelar, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.
Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, S tega membunuh J karena sakit hati.
"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi berhasil mengungkap siapa terduga pelaku," kata Gatot, Senin (8/8/2022) sore.
Baca juga: Ada Luka Sayatan Leher. Polisi Masih Selediki Kasus ART Tewas Bersimbah Darah di Tegalreja Cilacap
Baca juga: Dipanggil Anak Majikan Tak Menjawab, ART di Tegalreja Cilacap Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Menurut Gatot, S merupakan teman kerja J di rumah tersebut.
Kepada polisi, S mengakui perbuatannya. Menurut S, dia menghabisi J seorang diri.
Awalnya, S memukul kepala J di bagian atas telinga, hingga J tak sadarkan diri.
"S memukul korban menggunakan punggung golok, di kepala bagian atas telinga korban," kata Gatot.
Setelah J pingsan, S menggorok leher J menggunakan golok tersebut.
"Motif terduga pelaku, dari keterangannya, bahwa ia melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati kepada korban," jelas Gatot.
S sakit hati karena tidak diperbolehkan pulang ke gudang milik majikan keduanya, di Jalan Rinjani, Cilacap.
Hingga akhirnya, S kehujanan dan terpaksa tidur di garasi.
Baca juga: Diguyur Hujan Deras, Tebing Sungai Serayu di Maos Cilacap Longsor. Rusak Rumah Warga dan Ancam Makam
Baca juga: Cilacap Sering Diguncang Gempa Akhir-akhir Ini, Ada Apa? Ini Kata Ahli
Tak hanya itu, S juga sakit hati karena diminta J mengantar pulang ke Banjarnegara. Padahal, saat itu, S tak memiliki uang.
Saat ini, polisi masih memeriksa S di Mapolres Cilacap.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya golok yang digunakan untuk menghabisi nyawa J.
Menurut Gatot, S terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, seorang pembantu rumah tangga berinisial J, ditemukan tewas bersimbah darah di rumah majikannya di Tegalreja, Cilacap, Minggu (7/8/2022) pagi sekira pukul 05.45 WIB.
Warga Banjarnegara itu ditemukan anak majikannya, berinisial FHR, dengan luka sayatan di leher.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Cilacap Selatan. (*)
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, 9 Agustus 2022. Naik Rp 7.000 Per 1 Gram
Baca juga: Keyboardist Dream Theater Jordan Rudess Mampir Telur Asin Brebes, Buat Sarapan?
Baca juga: Pemain PSIS Semarang Ini Kembali, Dewangga Bakal Tersingkir?
Baca juga: Waspada! Kasus Cacar Monyet di Singapura Tembus 15 Kasus. Semua Pasien, Pria