Berita Nasional

Anggota DPR Berinisial DK Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Percabulan di Tiga Daerah

Seorang anggota DPR RI asal Fraksi Partai Demokrat dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencabulan.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/PEXELS
Ilustrasi Percabulan. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat dilaporkan ke polisi atas dugaan percabulan di tiga daerah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Seorang anggota DPR RI asal Fraksi Partai Demokrat dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencabulan.

Anggota dewan berinisial DK itu diduga melakukan tindak asusila di tiga daerah, yakni di Jakarta, Semarang, dan Lamongan.

Bareskrim Polri telah menaikkan kasus yang berdasarkan laporan informasi bernomor LI/35/VI/2022/Subdit V tetanggal 15 Juni 2022 tersebut ke tingkat penyelidikan.

Dalam kasus dengan tingkat penyelidikan bernomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Ditpidum tertanggal 24 Juni 2022 tersebut, DK disangkakan melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.

DK diketahui adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

Baca juga: Anggota DPR RI Dapil Brebes-Tegal Agung Widyantoro Bantah Ditangkap Polisi, Begini Penjelasannya

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Anggota DPR RI Dikabarkan Ditangkap Karena Narkoba

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, laporan itu telah diterima dan tengah dilakukan pendalaman oleh penyidik Polri.

"Iya, benar, laporannya masih dalam penyelidikan," kata Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).

Dalam laporan itu, DK diduga melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Kasus ini tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Tanggapan MKD DPR

Kabar anggota dewan dilaporkan atas dugaan asusila telah sampai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman menegaskan, pihaknya siap memberi sanksi pemecatan jika anggota DPR inisial DK tersebut terbukti melakukan pencabulan.

Namun, MKD akan memeriksa hal tersebut terlebih dahulu apakah benar ada pelaporan atau tidak ke MKD.

"Jika benar, ini ada pelaporan terhadap saudara DK, anggota DPR RI, maka kami akan memeriksa terlebih dahulu pemenuhan syarat-syarat formil."

"Kalau memenuhi syarat formil, baru kami akan mengagendakan rapat untuk menentukan pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi," ucap Habiburokhman, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Ruang Kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Digeledah, Terseret Kasus Dugaan Suap Penyidik KPK

Baca juga: Situs Website DPR Direntas, Halaman Muka Muncul Tulisan Dewan Pengkhianat Rakyat

Setelah itu, kata Habiburokhman, baru bisa diputuskan apakah lanjut ke pokok perkara atau tidak.

Sebelumnya, Habiburokhman menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD tersebut, MKD akan mempelajari terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan.

Habiburokhman menegaskan, MKD tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke MKD DPR RI.

"Intinya, kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR. Kami pastikan semua prosedur dijalankan," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota DPR Berinisial DK yang Dipolisikan Kasus Dugaan Pencabulan, dari Fraksi Partai Demokrat.

Baca juga: Tiba di Indonesia Mulai Hari Ini, Jemaah Haji Tak Perlu Jalani Karantina 21 Hari

Baca juga: Dua Sungai Meluap Bersamaan, Ratusan Rumah di Kalijeruk Cilacap Kebanjiran

Baca juga: Siswa Yatim/Piatu Peroleh Afirmasi pada PPDB Jateng: Bersyukur Bisa Masuk di Sekolah Favorit

Baca juga: Sosialisasi Gandeng Influencer dan Youtuber Dinilai Menarik, Diskominfo Kudus Belajar ke Purbalingga

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved