Berita Jepara

Warga Jepara Tega Cabuli Anak Tirinya, Terungkap Oleh Sang Istri

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi menyampaikan, tersangka AR memanfaatkan kondisi rumah sepi, terutama saat istri sedang keluar rumah.

tribun/yunan setiawan
Tersangka AR (25) saat dihadirkan pada konferensi pers di Satreskrim Polres Jepara, Jumat (13/5/2022). Dia tega mencabuli anak tirinya pada awal Ramadan lalu, pada Minggu (3/5/2022).(YUNANSETIAWAN/TRIBUNJATENG). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Aksi bejat dilakukan warga di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Pria 25 tahun berinisial AR tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.

Parahnya, gadis berinisial AN (11) itu tak hanya sekali menjadi korban dari nasfu bejat pelaku.

Baca juga: Kronologi Keluarga Bandar Narkoba di Jepara Serang Polisi, 1 Orang Masih Buron!

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi menyampaikan, tersangka AR memanfaatkan kondisi rumah sepi, terutama saat istri sedang keluar rumah.

"Tersangka kerap menyuruh istrinya untuk mengecek saldo tabungan di mesin ATM.

Saat itu, ia memanfaatkan kesempatan tersebut," kata AKP Rozi, saat konferensi pers di Satreskrim Polres Jepara, Jumat (13/5/2022).

Baca juga: Jalan Provinsi di Jepara Banyak Rusak, Ganjar: Iku Urusan Cilik, Enek Duwite Dadi!

Aksi bejat AR diketahui pada awal Mei sekitar pukul 21.20 WIB.

Saat sang istri pergi, tersangka pura-pura duduk di teras rumah dan bermain ponsel.

Kemudian tersangka masuk rumah dan melihat AN sedang rebahan di depan televisi.

"Saat pulang ke rumah, ibu korban melihat tersangka sedang mencabuli korban.

Seketika, ibu korban langsung marah terhadap tersangka," beber Rozi.

Baca juga: Waspada! Dalam Dua Hari Maling Bobol Minimarket dan Rumah Tentara di Semarang

Rozi mengungkapkan, korban juga mengaku kepada ibunya bahwa tersangka telah memperkosa korban pada 19 Maret 2022, pada malam hari.

Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian milik korban.

Terhadap tersangka, Satreskrim Polres Jepara menjerat dengan Pasal 81 dan atau  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved