Berita Cilacap

Truk Pengangkut Batu Bara Boleh Melintas di Cilacap saat Libur Lebaran, Dishub: Masuk Kategori BBM

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cilacap mengizinkan truk pengangkut batu bara melintas di dalam kota saat libur Lebaran.

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PINGKY SETIYO ANGGRAENI
Arus lalu lintas di Jalan Raya Sampang Cilacap, Selasa (26/4/2022). Selama libur Lebaran, kendaraan berat dilarang masuk wilayah kota. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cilacap mengizinkan truk pengangkut batu bara melintas di dalam kota saat libur Lebaran.

Kepala Dishub Cilacap Tulus Wibowo menjelaskan, truk batu bara termasuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan sembako yang tidak dilarang beroperasi saat libur Idulfitri.

"Kebetulan, di Cilacap, jenis BBM yang diangkut termasuk batu bara. Jadi, tidak kami larang operasionalnya," kata Tulus, Selasa (26/4/2022).

Menurut Tulus, saat libur Lebaran, operasional kendaraan berat dibatasi.

Sesuai surat edaran, pembatasan operasional kendaraan berat berlaku H-7 hingga H+7 Lebaran atau mulai 25 April lalu.

"Terkait pembatasan kendaraan berat ketika mudik Lebaran tahun 2022 ini, sudah kami buat surat edaran kepada pengusaha angkutan barang, kecuali untuk pengangkutan bbm dan sembako," imbuhnya.

Baca juga: Kapolda Jateng Sebut Simpang Sampang Cilacap Jadi Potensi Titik Kepadatan saat Mudik Lebaran

Baca juga: Basarnas Cilacap Siapkan Personel SAR selama Libur Lebaran. Siaga 21 Hari, 22 April-12 Mei 2022

Baca juga: Arus Mudik di Pansela Cilacap Masih Sepi tapi Jalur Alternatif Sudah Disiapkan, Berikut Rutenya

Meski kendaraan batu bara tidak dilarang, namun, Tulus mengatakan, kendaraan tersebut dilarang melintas di perkotaan saat salat Id berlangsung.

Hal ini untuk mencegah terjadinya kepadatan dan keramaian.

Mengenai ram cek atau pemeriksaan fisik dan kelengkapan surat kendaraan, Dishub Cilacap mewajibkan hal tersebut kepada seluruh kendaraan yang beroperasi ketika mudik tahun 2022 ini.

"Untuk ram cek, kami lakukan, kebetulan Cilacap ini meneruskan perintah Menteri Perhubungan melalui Dirjen Darat bahwa dilaksanakan ram cek, khususnya pada bisnis pariwisata, baik kendaraan umum maupun kendaraan pariwisata," jelasnya.

Pengecekan ram dilaksanakan di dua tempat, yakni di lab Cilacap dan lab Majenang.

Tulus mengatakan, layanan ram cek atau uji KIR ini tidak dipungut biaya alias gratis asalkan masa berlaku uji kendaraan masih aktif.

"Itu tidak dikenakan biaya, gratis, dengan catatan kalau mereka masa ujinya juga masih jalan."

"Akan tetapi, kalau masa ujinya sudah habis, mereka tetap harus bayar sesuai ketentuan," katanya.

Baca juga: Setelah Rekrut Eks-Persita, Bos Arema FC Pastikan Akan Datangkan Pemain Baru Lagi, Samsul Arif?

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Kamis 28 April 2022: Rp 1.020.000 Per Gram

Baca juga: Dua Pemudik Sepeda Motor Tewas Tabrak Truk di Songgom Brebes

Baca juga: Arus Mudik One Way Tol Cikampek-Kalikangkung Semarang Mulai Sore Ini, Uji Coba 2 Jam Sebelumnya

Bagi kendaraaan yang sudah melakukan ram cek atau uji KIR, Tulus menuturkan, pihak Dishub sudah memberikan surat keterangan lolos uji yang legal.

"Kami berikan surat keterangan bahwa mobil tersebut sudah melaksanakan ram cek dan dinyatakan legal. Kami sudah ada surat keterangan," tuturnya.

Dengan adanya pembatasan operasional kendaraan berat dan ketentuan ram cek, Tulus berharap, hal tersebut dapat mempermudah dan memperlancar kegiatan mudik Lebaran tahun ini. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved