Berita Jateng
Sekolah Boleh Gelar PTM 100 Persen, Disdikbud Jateng Serahkan Regulasi ke Bupati/Wali Kota
Pemerintah mengizinkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen peserta didik mulai semester genap awal 2022 ini.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah mengizinkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen peserta didik mulai semester genap awal 2022 ini.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan itu tertulis, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen, setiap hari.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.
SKB 4 Menteri itu mengatur sekolah-sekolah yang dapat melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas 100 persen, setiap hari.
Yakni, satuan pendidikan yang berada di level 1 dan 2 serta vaksinasi warga sekolah mencapai 80 persen.
Baca juga: Hore! Mulai 3 Januari 2022, Seluruh Sekolah di Banyumas Boleh Menggelar PTM 100 Persen
Baca juga: Evaluasi Tahap III PTM Terbatas di Semarang, Terapkan Tes Sampling PCR Kepada Siswa dan Guru
Baca juga: Mahasiswa, Kamu Harus Sudah Divaksin Lengkap Kalau Ingin Ikut PTM Kampus di Kota Semarang!
Di Provinsi Jawa Tengah, kebijakan pelaksanaan PTM 100 persen diserahkan kepada kepala daerah atau bupati dan wali kota.
"Sesuai SKB 4 menteri, memang diizinkan maksimum 100 persen. Artinya kan kurang dari itu juga diperbolehkan."
"Namun, harus dilihat dulu kesiapan daerah. Semuanya ini kan dalam rangka pengendaliaan covid, yang tahu persis kondisinya ya pemangku wilayah kabupaten dan kota, bupati dan wali kota," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Suyanta, Senin (3/1/2022).
Meskipun tingkat pendidikan SMA dan SMK dikelola pemerintah provinsi namun lokasi sekolah tersebut berada di kabupaten dan kota.
Sehingga, pihaknya harus mengikuti ketentuan kepala daerah terkait upaya pencegahan covid.
Pihaknya tidak bisa semata-mata menggelar PTM dengan kapasitas 100 persen tanpa melihat kondisi satu daerah.
Sebelumnya, saat PTM terbatas diperbolehkan di selenggarakan, sejumlah daerah pun ada yang tidak melaksanakan.
Suyanta mencontohkan, di Pati, pemerintah daerah belum memperbolehkan PTM sama sekali.