Berita Banyumas
Sepanjang 2021 Terjadi 426 Kasus Kejahatan di Banyumas, Kapolresta: Turun 41,4% Dibanding Tahun 2020
Polresta Banyumas mencatat ada penurunan kasus kejahatan sepanjang 2021 dibading 2020.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas mencatat ada penurunan kasus kejahatan sepanjang 2021 dibading 2020.
Hal itu disampaikan Kapolresta Banyumas Kombes M Firman L Hakim dalam konferensi pers akhir tahun di Pendopo Polresta Banyumas, Jumat (31/12/2021).
Firman mengatakan, secara umum, kejadian tindak pidana pada tahun 2021 turun 41,4 persen dibanding tahun 2020.
Berdasarkan data, jumlah tindak kejahatan yang ditangani Polresta Banyumas pada 2021 sebanyak 426 kasus atau turun 301 kasus dari tahun 2020 yang mencapai 727 kasus.
Dari jumlah tersebut, 284 kasus telah diselesaikan. Sementara, pada 2020, kasus yang diselesaikan mencapai 289 kasus.
Baca juga: Biaya Rapid Test Antigen di Stasiun Daop 5 Purwokerto Turun Jadi Rp 35 Ribu, Berlaku Mulai 1 Januari
Baca juga: Pemkab Banyumas: PKL Alun-alun Purwokerto Akan Dipindah di Jalan Bung Karno Kompleks Kota Baru
Baca juga: Tak Cuma Miras, Polresta Banyumas Juga Musnahkan Knalpot Brong, Caranya Dipotong Jadi Dua Bagian
Baca juga: Malam Pergantian Tahun di Banyumas, Polisi Lakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas, Berikut Datanya
Persentase penyelesaian perkara pada 2021 ini mencapai 66,7 persen atau naik 26,9 persen dibanding tahun 2020 yang sebesar 39,8 persen.
"Terkait kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sepanjang tahun 2021, sama seperti tindak pidana lain, kasus tersebut juga mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun 2020," terangnya.
Berdasarkan data 2021, terdapat delapan kasus percabulan dan 21 kasus persetubuhan yang ditangani Satreskrim.
Sedangkan pada 2020, tercatat sebanyak 10 kasus percabulan dan 22 kasus persetubuhan.
Firman mengakui, ada satu kasus persetubuhan yang cukup menonjol karena melibatkan satu keluarga, yakni dua pelaku merupakan bapak dan anak laki-laki.
Sedangkan korban merupakan anak atau adik perempuan pelaku.
Menurut Firman, kedua pelaku sudah divonis pengadilan, yakni hukuman 15 tahun 6 bulan penjara bagi sang bapak dan 12 tahun 6 bulan penjara bagi anak laki-lakinya.
Berdasarkan analisis, rata-rata, pelaku kejahatan termasuk pelaku percabulan maupun persetubuhan, saat melakukan aksinya, sedang dalam pengaruh minuman beralkohol.
Baca juga: Manfaatkan Halaman Rumah, Warga Kembangan Purbalingga Ramai-ramai Tanam Anggur
Baca juga: Mayoritas Kasus Omicron di Indonesia Tak Bergejala, Dokter FKUI Ungkap Efektivitas Vaksinasi Covid
Baca juga: Pascakebakaran di RSUP Kariadi Semarang, Layanan Poli di Kasuari Dialihkan ke Paviliun Garuda
Baca juga: Viral, Aksi Balap Liar Terjadi di Exit Tol Pekalongan. Ditonton Seratusan Orang sambil Berkerumun
Oleh karena itu, pihaknya juga secara rutin menggelar razia terhadap peredaran minuman beralkohol sebagai upaya menekan tindak kejahatan.
Ditanya mengenai tidak adanya tindak pidana korupsi yang diungkap pada tahun 2021, Firman mengatakan, hal itu disebabkan kegiatan satu tahun terakhir lebih difokuskan pada penanganan Covid-19.
Meski begitu, Firman berjanji mulai menangani dugaan tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi di Banyumas pada 2022.
Terutama, terkait penggunaan dana penanganan Covid-19. (Tribunbanyumas/jti)
kasus kejahatan di banyumas
berita banyumas terkini
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Polresta Banyumas
Kapolresta Banyumas
Bingung Cari Bibit Pohon dan Buah? Datang Saja ke Dawuhan Kulon Banyumas, Desa Sentra Hortikultura |
![]() |
---|
Cegah Longsor di Ciberung, Bupati Banyumas Bakal Tanam Rumput Vetiver |
![]() |
---|
Bupati Banyumas Diminta Usulkan RM Bambang Soeprapto Jadi Pahlawan Nasional, Siapa Dia? |
![]() |
---|
Identitas Tersangka Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel Purwokerto Banyumas, Rumahnya Dekat Hotel! |
![]() |
---|
Ini Motif Tersangka Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel Purwokerto Banyumas |
![]() |
---|