Berita Jawa Tengah
Viral Tampilan Sexy Dancer Acara Ulang Tahun di Hotel, Satpol PP Rembang: Sudah Kami Segel
Dalam video yang beredar di media sosial (medsos) tersebut, tampak sekelompok wanita berbikini menari di tengah-tengah tamu pesta ulang tahun.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, REMBANG - Satpol PP Kabupaten Rembang menyegel sebuah hotel yang berada di Kecamatan Kaliori, Selasa (28/12/2021) sore.
Hal ini menyusul viralnya video penampilan penari erotis (sexy dancer) dalam sebuah perayaan ulang tahun yang digelar di aula hotel tersebut.
Baca juga: Tak Terima Divonis Mati, Pembunuh Dalang Rembang dan Keluarga Ajukan Kasasi ke MA
Baca juga: Ganjar Usul Rembang Bikin Fashion Show, Cara Lain Bangkitkan Wisata dan UMKM
Baca juga: Tak Kendor Meski Gagal Lanjut di Liga 3 Jateng, Persika Karanganyar Kalahkan PSIR Rembang, Skor 1-0
Baca juga: Kisah Sedih Mbah Ngasni, Lansia Asal Pati Ini Hidup Sebatang Kara, Terpaksa Diboyong ke Rembang
Dalam video yang beredar di media sosial (medsos) tersebut, tampak sekelompok wanita berbikini menari di tengah-tengah tamu pesta ulang tahun.
Mereka menari diiringi musik disko.
Di meja-meja tamu tampak terdapat botol-botol minuman keras (miras).
Mayoritas peserta acara ulang tahun tersebut juga tidak mengenakan masker.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistyono mengatakan, penyegelan paksa dilakukan berdasarkan keputusan tim penyelidik yang menyatakan pihak hotel bersalah.
“Mereka terbukti melanggar Perda Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum,” ujar dia kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (28/12/2021).
Untuk diketahui, Perda tersebut di dalamnya juga mengatur tentang larangan perbuatan asusila.
“Penyegelan dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan."
"Tergantung sikap kooperatif dari pihak manajemen atas kasus yang dialaminya."
"Nanti kami lihat perkembangan lebih lanjut."
"Karena permasalahan ini juga sudah viral,” kata dia.
Sulistyono menambahkan, penyegelan ini juga dilakukan untuk menjaga ketertiban umum menjelang momen malam Tahun Baru 2022.
Sementara, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi menambahkan, penyelenggara pesta ulang tahun yang diiringi pertunjukan sexy dancer itu selain melanggar norma kesusilaan juga melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (*)
Baca juga: Buku Potret Diri Diluncurkan, Antologi Puisi Kedua Karya Perempuan Penulis Purbalingga
Baca juga: Tidak Ada Penyekatan Arus Selama Libur Nataru di Purbalingga! Lebih Fokus di Tempat Wisata
Baca juga: Pengunjung Serulingmas Zoo Banjarnegara Sempat Dievakuasi, Harimau Benggala Lompat ke Pagar Kandang
Baca juga: Perayaan Natal di Banjarnegara, Polisi Dirikan Pos Pengamanan Dekat Gereja