Berita Salatiga
Polisi Amankan Siswi Perekam dan Penyebar Video Mesum Pelajar di Salatiga, Dijerat UU ITE
Polisi menetapkan tersangka dan menahan seorang remaja putri yang merekam kemudian menyebarkan video mesum pelajar di Salatiga.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Kasus video mesum dua pelajar di Salatiga memasuki babak baru. Polisi menetapkan tersangka dan menahan seorang remaja putri yang merekam kemudian menyebarkan video tersebut.
Remaja itu bakal dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Kepolisian Resor Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, perekam video bermuatan pornografi itu adalah seorang pelajar perempuan yang masih berusia 16 tahun.
"Ada empat rekaman video mesum tersebut namun ada dua yang beredar di masyarakat," kata Indra saat rilis di Mapolres Salatiga, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Viral Video Durasi 30 Detik Berisi Sepasang Pelajar di Salatiga Beradegan Mesum, Polisi Turun Tangan
Baca juga: Polisi Periksa 4 Orang Terkait Video Mesum Pelajar di Salatiga, Kasus Ditangani secara Tertutup
Baca juga: Lima ASN di Salatiga Lapor Terima Gratifikasi, Mulai Makanan hingga Dompet
Baca juga: Klaster Sekolah Muncul Lagi di Salatiga, 11 Guru dan 1 Siswa SD Swasta Positif Covid
Penahanan dilakukan setelah penyidik meminta keterangan 28 orang.
"Dari pengembangan pemeriksaan, kami mendapat satu tersangka. Dia cukup kooperatif saat kami jemput di rumahnya di wilayah Salatiga, didampingi orangtuanya juga," kata Indra.
Selain seorang tersangka, turut diamankan empat handphone yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan, pakaian, celana pendek, rok, baju, dan kerudung.
Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indra mengungkapkan, tersangka merekam perbuatan mesum tersebut pada Rabu (24/11/2021), sekira pukul 14.00 WIB.
"Dia merekam dari lantai dua, melalui sela-sela rongga papan. Tersangka datang ke kafe di daerah Jalan Lingkar Salatiga bersama teman-temannya."
"Sementara, kedua orang laki-laki dan perempuan tersebut berada di lantai bawah, jadi direkam dari atas," paparnya.
Baca juga: Cukup Pakai Aplikasi SIMPH, Warga Purbalingga Kini Bisa Pantau Harga Sembako di 3 Pasar
Baca juga: RS Mardi Rahayu Kudus Perluas Layanan Ambulans Gratis, Jemput Pasien hinga Luar Daerah
Baca juga: Viral di Twitter, Oknum Pengurus BEM Unsoed Purwokerto Banyumas Diduga Lakukan Pelecehan
Baca juga: 5 Berita Populer: Rekor Persebi Boyolali Belum Pernah Kalah-Mobil Tim SAR UNS Diterjang Lahar Semeru
Setelah melakukan penyidikan, lanjutnya, anggota Polres Salatiga juga melakukan koordinasi dengan Polda Jateng dan Kejaksaan Negeri Salatiga.
"Kami masih mendalami motif perekaman dan penyebaran video serta kemungkinan adanya tersangka lain," kata Indra.
Diberitakan sebelumnya, video mesum sepasang remaja berseragam sekolah di Salatiga beredar di media sosial, akhir November lalu.
Adegan mesum tersebut diduga terjadi di sebuah warung. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perekam dan Penyebar Video Porno di Salatiga Ditahan, Pelaku Masih Pelajar".
video mesum salatiga
video mesum
Viral Video Mesum
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Salatiga Hari Ini
Polres Salatiga
Aksi Oleng Sopir Angkot di Salatiga Berakhir di Kantor Polisi, Ini Sanksi yang Didapat |
![]() |
---|
Usai Wabah PMK, Ternak Sapi di Salatiga Terancam Terjangkit LSD. Begini Gejalanya |
![]() |
---|
Kejari Salatiga Tangkap Pelaku Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Perumda BPR Bank Salatiga |
![]() |
---|
Tak Konsentrasi, Pemotor Seruduk Bokong Nissan March di Jalan Fatmawati Salatiga. Alami Patah Kaki |
![]() |
---|
Mobil Terbalik Usai Oleng dan Tabrak Pohon di JLS Salatiga, Nasib Penumpangnya? |
![]() |
---|