Berita Kriminal
Kenal 3 Bulan Lewat Medsos, Pemuda Patikraja Banyumas Cabuli Anak 13 Tahun. Janji Nikahi jika Hamil
Pria berinisial WTO (27), warga Kecamatan Patikraja, diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas atas laporan percabulan anak.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pria berinisial WTO (27), warga Kecamatan Patikraja, diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas atas tindakan pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.
WTO dilaporkan membawa kabur WN (13), warga Kecamatan Kembaran, tanpa izin orangtua.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (24/10/2021), di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan, kejadian bermula ketika keduanya berkenalan melalui media sosial sekitar 3 bulan lalu.
Baca juga: Dapat Izin Kuliah Tatap Muka, UMP Banyumas Vaksinasi Mahasiswa dan Warga Radius 3 Km dari Kampus
Baca juga: Pakai Jersey Berwarna Biru dan Merah, Persibas Banyumas Pasang Target Lolos Grup D Liga 3 Jateng
Baca juga: Gedung Pasar Banyumas Masih Sisakan Masalah Lapak, Pedagang Rencananya Diboyong 29 Oktober 2021
Baca juga: Bulan Dana PMI Banyumas Tahun Ini Ditarget Rp 1,5 Miliar
Selanjutnya, WTO mengajak korban ketemuan dan jalan-jalan. Kemudian, WTO melakukan percabulan.
Sebelumnya, WN diajak meminum minuman keras dan dirayu.
"Pelaku WTO mengajak korban jalan-jalan, kemudian pelaku membeli minuman beralkohol jenis anggur," ungkap Berry dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunbanyumas.com, Rabu (27/10/2021).
Selesai minum, WN meminta WTO mengantar pulang. Namun, WTO malah membawa WN ke rumah saudara WTO.
Saat korban tertidur, WTO menyetubuhi WN sehingga korban terbangun.
"Pelaku berkata kepada korban, seandainya korban hamil, pelaku akan bertanggung jawab dan pelaku juga meminta korban tidak mengatakan tentang kejadian ini kepada siapapun," jelasnya.
Kemudian, pada sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB, WTO kembali menyetubuhi WN.
Setelah itu, WN diantar pulang ke rumah.
Baca juga: Gilang Diduga Tewas Akibat Pukulan, Polisi Periksa 21 Panitia Diklat Menwa UNS Solo
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Rabu 27 Oktober 2021: Rp 1.879.000 Per 2 Gram
Baca juga: Cuaca Purbalingga Hari Ini, Rabu 27 Oktober 2021: Siang hingga Malam Diperkirakan Hujan
Baca juga: Cuaca Purwokerto Hari Ini, Rabu 27 Oktober 2021: Waspada! Hujan Disertai Petir Terjadi Siang Hari
Untung (47), ayah WN, yang mengetahui anaknya menjadi korba percabulan, melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Banyumas.
Berbekal laporan dan keterangan korban, serta saksi, polisi kemudian menangkap WTO beserta barang bukti pakaian dan handphone.
Berry mengatakan, WTO bakal dijerat dengan Pasal 81 atau pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 (1) ke 1e dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun. (Tribunbanyumas/jti)
