Berita Jawa Tengah
Rp 79 Juta Masuk Kas Daerah, Hasil Tarikan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Pati
Menurut Satpol PP Kabupaten Pati, selama Januari hingga Mei 2021, pelanggar prokes yang terjaring razia sejumlah 2.074 orang.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
"Berarti pada Juli 2021 ini ada sekira Rp 20 juta," ujar dia kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (15/7/2021).
Selain sanksi sesuai ketentuan Perbup Pati, sebagian pelanggar juga dijerat sanksi pidana.
“Belum lama ini ada satu tempat hiburan karaoke yang melanggar PPKM, pengelolanya dijerat tipiring (tindak pidana ringan)."
"Sehingga menjadi ranah kepolisian."
"Sedangkan pengunjung dan pemandu lagu sejumlah 25 orang kami beri sanksi denda sesuai peraturan daerah yang ada,” jelasnya.
Dana denda yang terhimpun, terang Sugiono, masuk ke kas daerah sebagai pendapatan daerah.
Sugiono berharap, ke depan pihaknya tidak perlu lagi mendenda masyarakat.
Dalam arti, masyarakat sudah benar-benar taat pada protokol kesehatan. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: Masuk Pemalang Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Penyekatan di Exit Tol Gandulan Diperketat
Baca juga: Kepala Puskesmas Bojong 1 Pekalongan Tutup Usia, Terkonfirmasi Positif Covid
Baca juga: Kerugian PSIS Semarang Akibat PPKM Darurat, Dragan: Persiapan Sudah Mulai Puncak Harus Dihentikan
Baca juga: Lapak Ganjar Dibuka Setiap Hari, Bisa Dimanfaatkan Seluruh UMKM Jateng, Begini Caranya