Berita Kriminal

Pura-pura Pinjam untuk Ambil Barang, Pria Kembaran Banyumas Ini Gondol Motor Warga Purbalingga

Anggota Polsek Kemangkon, Polres Purbalingga, menangkap AS (37), warga Kelurahan Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS POLRES PURBALINGGA
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono didampingi Kaspolsek Kemangkon AKP Imam Hidayat dan Kasubbag Humas Iptu Muslimun, menunjukkan barang bukti dua sepeda motor hasil penipuan AS, dalam gelar kasus di Mapolres Purbalingga, Rabu (30/6/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Anggota Polsek Kemangkon, Polres Purbalingga, menangkap AS (37), warga Kelurahan Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

AS dilaporkan atas kasus penipuan dengan modus jual minyak dan pinjam sepeda motor.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, AS beraksi di wilayah Desa Majatengah, Kecamatan Kemangkon, Jumat (25/6/2021).

Kejadian bermula saat korban bernama Soderi (65), pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), warga Desa Majatengah, didatangi AS di jalan setapak dekat persawahan desa setempat.

Kemudian, AS menawarkan jasa membantu menang togel dan menyelesaikan masalah utang.

"Syaratnya, korban harus membeli minyak sakti yang dibawa pelaku seharga Rp 45 ribu-Rp 70 ribu. Korban yang kebetulan sedang dalam masalah ekonomi, tertarik kemudian setuju membeli minyak tersebut," ujar Kompol Pujiono dalam rilis yang diterima, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: 18 Korban Tanah Gerak di Purbalingga Terima Bantuan dari Gubernur, Masing-masing Terima Rp 10 Juta

Baca juga: PPKM Mikro di Purbalingga Diperpanjang hingga 5 Juli, Alun-alun Ditutup setiap Sabtu Minggu

Baca juga: Tak Kuat Nanjak, Mobil Travel Masuk Sungai di Mrebet Purbalingga. Bawa 7 Penumpang dan Kulkas

Baca juga: Pikap Tabrak Ruko di Selanegara Purbalingga, Diduga Tergelincir akibat Jalan Licin

Soderi yang saat itu mengendarai sepeda kemudian pulang ke rumah mengambil uang.

Soderi kembali lagi mengendarai sepeda motor dan membayar uang untuk membeli minyak yang ditawarkan pelaku.

Setelah transaksi selesai dilakukan, AS kemudian meminjam sepeda motor Honda Beat bernomor polisi R 2469 LV milik Soderi dengan alasan mengambil sesuatu.

Untuk meyakinkan Soderi, AS meninggalkan sepeda motor yang dia kendarai, yaitu Honda Vario R 6014 UH.

"Setelah sepeda motornya dibawa, korban menunggu di lokasi hingga sore. Namun, pelaku berikut sepeda motor yang dipinjam tidak kunjung pulang. Setelah dua hari dari kejadian, akhirnya korban melapor ke Polsek Kemangkon," katanya.

Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kemangkon melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.

Penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi serta mengamankan sepeda motor pelaku yang ditinggal di lokasi kejadian.

Petugas yang melakukan penyelidikan pun berhasil mengidentifikasi pelaku.

Kemudian, dilakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Senin (28/6/2021) sore.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved