Berita Jawa Tengah

Ini Pentingnya UMKM Miliki Izin PIRT Menurut Kun Cahyadi, Kendal Baru 2.300 Pelaku Usaha

Izin PIRT berfungsi sebagai penjamin kualitas produk yang telah memenuhi syarat dan standar keamanan yang sudah ditentukan.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Pelaku UMKM Kendal melakukan aktivasi kemitraan bersama Grab setelah mengikuti dan memiliki izin PIRT, Selasa (1/6/2021) di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kabupaten Kendal. 

"Sehingga nanti bisa sampai ke UMKM yang ada di desa," tuturnya. 

Pelaku UMKM asal Kecamatan Weleri, Siti Akhidah mengatakan, dengan mengantongi izin PIRT, ia bisa memperluas pemasaran tanpa ada rasa minder kepada calon konsumen.

Karena, kualitas produknya sudah memenuhi standar mutu dan keamanan yang sudah ditentukan. 

"Yang jelas, dengan izin PIRT bisa dijadikan dasar untuk memperluas pemasaran."

"Tidak hanya di sekitar tempat tinggal, namun juga bisa diterima di toko-toko modern."

"Seperti supermarket ataupun swalayan," terangnya. (Saiful Ma'sum)

Baca juga: Saya Kira Ada Pak Jokowi: Antusiasme Warga Saksikan Pesawat Mengudara di JB Soedirman Purbalingga

Baca juga: Bandara JB Soedirman Purbalingga Diaktifkan, Tersedia Penerbangan Citilink setiap Kamis dan Sabtu

Baca juga: Berikut Data Ormas dan Yayasan Penerima Dana Hibah Pemkab Banjarnegara Tahun Ini

Baca juga: Peternak Ayam di Banjarnegara, Bangun Kolam Ikan di Bawah Kandang, Tak Lagi Bingung Beli Pelet

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved