Berita Narkotika
Kurir Narkoba Ditangkap di Kendal, Disebut Pesanan Sahabatnya di Lapas Kedungpane Semarang
Indro ditangkap pada Rabu (5/5/2021) saat sedang mengambil pesanan narkotika jenis sabu-sabu di area Alun-alun Kaliwungu.
Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Satres Narkoba Polres Kendal membekuk Indro Setyawan warga Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Dia kedapatan menjadi kurir narkoba di Kabupaten Kendal.
Indro ditangkap pada Rabu (5/5/2021) saat sedang mengambil pesanan narkotika jenis sabu-sabu di area Alun-alun Kaliwungu.
Baca juga: 400 Pemudik Tiba di Kendal, Catatan Kepolisian Hingga 22 April 2021
Baca juga: Warga Temukan Granat Nanas di Tepian Sungai Blorong Kaliwungu Kendal, Kondisinya Berkarat
Baca juga: Tak Hanya Rusak, Banyak Hydrant yang Tertutup Lapak Pedagang, Hasil Pengecekan Satpolkar Kendal
Baca juga: Bupati Kendal Minta Kades dan Camat Lebih Tegas, Banyak Warga Tak Patuh Prokes di Tempat Ibadah
Kasatres Narkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto mengatakan, penangkapan kurir narkoba ini dilakukan setelah ada laporan transaksi narkoba dari warga di wilayah Kaliwungu.
Saat pengecekan lapangan, petugas mencurigai seseorang yang mengambil sebuah barang di sebelah gapura.
Kata AKP Agus, tersangka sempat kabur saat melihat petugas mendatanginya dan berusaha membuang barang bukti sabu-sabu yang dibawanya.
"Sempat mau kabur ke arah Semarang."
"Kemudian tertangkap di depan Masjid Al Muttaqin," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (5/5/2021).
Indro ditangkap beserta barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 13 gram yang rencananya bakal dipecah menjadi beberapa paket kecil.
"Peran pelaku adalah sebagai kurir yang akan mengambil dan mengantarkan ke temannya," jelasnya.
Kepada pihak kepolisian, Indro mengaku, hanya diminta mengambilkan pesanan sahabatnya di dalam Lapas Kedungpane Semarang.
Katanya, ia sudah dua kali mengambilkan pesanan barang terlarang itu dan mengantarkannya ke temannya.
Sebagai imbalan, Indro hanya meminta sebagian sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.
"Awalnya kenalan dari media sosial kemudian meminta mengambilkan barang dan mengantarkan ke teman saya."
"Saya dikasih tahu titik pengambilan," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Saiful Ma'sum)
Baca juga: Ikuti Jejak Karanganyar dan Sukoharjo, Salatiga Resmi Larang Jual Beli dan Konsumsi Daging Anjing
Baca juga: Balap Liar Makin Marak di Karanganyar, Kasatlantas: Kami Sudah Sebar Mata-mata
Baca juga: Ribuan Liter Miras dan Petasan Dimusnahkan, Hasil Operasi Kegiatan Polres Kebumen selama Ramadan
Baca juga: Polisi Cegat Travel Gelap di Ajibarang Banyumas, Angkut Lima Penumpang dari Jakarta ke Kebumen