Berita Jateng

Buat dan Perpanjang SIM Bisa lewat Online, Cukup Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore

Masyarakat Jawa Tengah tidak perlu datang lagi ke SIM corner atau mapolres untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kompas.com/Screenshot Youtube NTMC Polri
Ilustrasi tampilan Aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup layanan Sinar (SIM Nasional Presisi). 

"Untuk harganya, sangat-sangat murah," imbuhnya.

Ia menuturkan, setelah melalui proses pengajuan, SIM tersebut akan dicetak dan dikirim ke pemohon tanpa perlu datang ke kantor polisi.

Baca juga: Motor NMAX Ringsek Tabrak Bus Karyawan di Jalan S Parman Kota Semarang, Bus Mogok Sejak 2 Hari

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Rabu 14 April 2021 Rp 965.000 Per Gram

Baca juga: JADWAL Salat dan Buka Puasa Hari Kedua Ramadan di Purbalingga, 14 April 2021

Baca juga: JADWAL Salat dan Buka Puasa Ramadan Hari Kedua di Banyumas, 14 April 2021

"Jadi, nanti SIM dicetak di kami dan akan dikirim. Pemohon tidak perlu lagi datang ke kami," ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan, aplikasi SIM Online tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri terkait Polri yang Presisi.

SIM online tersebut mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas.

"Selain itu, meminimalkan pelanggaran antara masyarakat dengan anggota," tutur dia. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved