Berita Purbalingga
4 Pejabat Diperiksa terkait Dugaan Korupsi Anggaran Kecamatan Purbalingga Rp 334 Juta
Setidaknya, empat orang saksi telah diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBD di Kecamatan Purbalingga Tahun 2017-2020.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Setidaknya, empat orang saksi telah diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan APBD di Kecamatan Purbalingga Tahun 2017-2020.
Pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01//M3.23/ Fd.2/03/2021 tanggal 12 Maret 2021 Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Purbalingga.
Kepala Seksi Intelijen Kajari Purbalingga, Indra Gunawan, mengungkapkan, saksi yang telah dimintai keterangan tersebut adalah pejabat berinisial TK, selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tahun 2017-2020.
Kemudian, K, selaku Sekretaris Kecamatan Purbalingga saat ini, ada pula S selaku bendahara pengeluaran saat ini di Kecamatan Purbalingga.
"Dan EA, selaku Sekretaris Kecamatan Purbalingga dari April 2018 sampai Juli 2019," ujar Indra Gunawan, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Kejari Temukan Dugaan Korupsi Rp 334 Juta di Kecamatan Purbalingga, Gunakan APBD 2017-2020
Baca juga: Kejari Sita SPj Dugaan Korupsi Kecamatan Purbalingga, Berserakan di Mobil dan Kolong Tempat Tidur
Baca juga: Serahkan LKPJ 2020 ke DPRD, Bupati Purbalingga Klaim Kesejahteraan Warga Meningkat
Baca juga: Gelar Selawat dan Doa Bersama, Bupati Purbalingga Minta Ulama Doakan Kelancaran Pemerintahan
Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Kecamatan Purbalingga.
Indra mengatakan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan Covid-19.
Antara lain, memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan penyidik yang memakai alat perlindungan diri (APD) lengkap.
Serta, saksi wajib memakai masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Purbalingga menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD di kantor Kecamatan Purbalingga.
Tim penyelidik setidaknya menemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 334 juta.
Berdasarkan beberapa fakta yang dihimpun tim Kejari, ditemukan adanya pola pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
Pengelolaan tidak dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya mengelola, kemudian pertanggungjawabannya juga dalam bentuk rekayasa atau fiktif.
Baca juga: Tebar Ikan di Sungai Serayu, Siswa SMA Negeri 1 Sigaluh Banjarnegara Peringati Hari Air Sedunia
Baca juga: Belajar Tatap Muka di Banyumas Disiapkan di 10 Sekolah, Pelaksanaannya Bertahap sesuai Kesiapan
Baca juga: Tilang Elektronik di Kudus Resmi Diluncurkan, Ini Lokasi Kamera Pengawas Pelanggaran Lalu Lintas
Baca juga: 305 Penghuni Lapas Nusakambangan Positif Covid-19, Beberapa Napi Alami Anosmia
Penyalahgunaan APBD itu terjadi sejak 2017 sampai 2020.
Penyidik tak hanya mengumpulkan bukti tetapi juga keterangan dari sejumlah saksi.
