Berita Nasional
KPK Sidik Dugaan Suap Pajak: Pegawai Kemenkeu Dikabarkan Terima Puluhan Miliar dari Wajib Pajak
KPK melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak senilai puluhan miliaran di Kementerian Keuangan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak senilai puluhan miliaran di Kementerian Keuangan ( Kemenkeu). Kasus ini melibatkan wajib pajak yang menginginkan pajak yang dibayar rendah.
Hanya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkap identitas tersangka dalam kasus ini.
"Kami sedang penyidikan betul tapi tersangkanya nanti. Dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," ucap Alex, panggilan Alexander, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Resmi Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 5,4 M dari Beberapa Kontraktor
Baca juga: Gandeng PPATK, KPK Mulai Kembangkan Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19
Baca juga: Dipanggil KPK Soal Korupsi Bansos Covid, Bupati Semarang Ngesti Nugraha Enggan Berkomentar
Baca juga: Survei LSI: Tingkat Kepuasan Masyarakat ke KPK Turun Drastis Bahkan Cenderung Negatif
Dijelaskan Alex, modus kasus rasuah ini diawali dari pihak wajib pajak yang memberikan sejumlah uang supaya nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah.
Namun, lagi-lagi, Alex masih belum mau menyebutkan identitas wajib wajak yang diduga melakukan penyuapan itu.
"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu," jelasnya.
Alex hanya bisa memberi tahu bahwa nilai suap dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.
"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar," kata Alex.
Ia mengatakan, tim penyidik KPK pun telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi guna mengusut kasus ini.
Kata Alex, penggeledahan dan penanganan kasus ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Alex berkata, komisi antikorupsi bakalan menangani kasus suapnya.
Baca juga: Izin Tak Keluar hingga 2 Jam Jelang Kick Off, Laga Uji Coba Timnas U-23 vs Tira Persikabo Batal
Baca juga: Atasi Bajir yang Tak Kunjung Surut, Pemkab Pekalongan Kerahkan 15 Pompa Penyedot Air
Baca juga: Waspadai Virus Corona Jenis Baru Masuk Jateng, Ini Instruksi Gubernur Ganjar ke Dinas Kesehatan
Baca juga: Wahyudin Babak Belur Dihajar Warga setelah Tertangkap Mencuri Burung Dara di Wonopringgo Pekalongan
Sedangkan Kemenkeu akan memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga dipengaruhi oleh suap tersebut.
"Supaya ditentukan, pajak yang bener berapa. Kalau memang benar ada kekurangan pajak, dendanya itu kan 200 persen," ujar Alex.
Sudah Mengundurkan Diri