Berita Nasional
Disediakan Dana Rp 20 Triliun, Program Kartu Prakerja Kembali Digulirkan. Ini Jadwal dan Syaratnya
Bantuan bagi warga terdampak pandemi Covid-19 lewat program Kartu Prakerja kembali digulirkan pemerintah.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Bantuan bagi warga terdampak pandemi Covid-19 lewat program Kartu Prakerja kembali digulirkan pemerintah.
Tersedia dana Rp 20 triliun untuk pelaksanaan program Prakerja 2021.
Pembukaan gelombang 12 Kartu Prakerja berlangsung 23-26 Februari.
Pembukaan gelombang selanjutnya dilakukan setelah pengumuman gelombang 12.
Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, pendaftaran akan dilakukan tepat setelah pengumuman gelombang 12, yaitu, Rabu (3/3/2021) atau Kamis (4/3/2021).
Insentif Kartu Prakerja
Melansir situs resmi prakerja.go.id, penerima program akan mendapatkan bantuan uang pelatihan, insentif setelah pelatihan, dan insentif pengisian survei.
Baca juga: Selamat Jalan, Aktor Hong Kong Ng Man-tat Tutup Usia. Dikenal sebagai Paman Boboho
Baca juga: Asal Usul Kota Tegal: Berawal dari Nama Teteguall, Pemberian Pelaut Portugis
Rinciannya sebagai berikut:
- Bantuan pelatihan Rp 1 juta, dana ini tidak bisa diuangkan.
- Insentif setelah pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, atau total Rp 2,4 juta.
- Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei, dengan teradapat tiga kali survei.
Sehingga, secara total, penerima Program Prakerja akan mendapatkan dana sebesar Rp 3,550 juta.
Dari jumlah tersebut, insentif sebesar Rp 2,4 juta akan diberikan setelah menyelesaikan pelatihan.
Syarat pendaftaran
Dalam pendaftarannya, terdapat beberapa syarat yang telah ditentukan, sebagai berikut:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK).
- Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Wirausaha.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, BPUM.
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/DPRD, dan lainnya.
Namun, penerima Kartu Prakerja 2020 sudah tidak bisa lagi mendaftarkan diri.
Sementara, jika ternyata NIK masuk dalam daftar terlarang (blacklist) maka secara otomatis akan diblokir oleh sistem.
Baca juga: Berawal dari Terjaring Razia Protokol Kesehatan, Selebgram Millen Cyrus Dinyatakan Positif Narkoba
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Minggu 28 Februari 2021 Rp 1.853.000 Per 2 Gram
Cara pendaftaran
Terdapat beberapa langkah pendaftaran, seperti berikut
1. Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun kamu, akan masuk ke dashboard akun.
2. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik 'Berikutnya'.
3. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP sesuai ketentuan.
4. Setelah itu, verifikasi nomor telepon, klik 'Kirim'. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon. Klik 'Verifikasi'.
5. Selanjutnya, isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Isi hingga selesai dan klik Oke.
6. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar, dengan mengklik 'Mulai Tes Sekarang'. Jika tes telah diseleksaikan, hasilnya akan dievaluasi.
7. Setelah itu, ikuti seleksi gelombang yang diinginkan, disesuaikan dengan domisili, lalu klik 'Gabung'.
8. Akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Jika telah selesai, klik 'Ya, Gabung'.
9. Lalu muncul persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan. Selanjutnya dapat klik 'Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya'.
10. Tahap pendaftaran telah selesai.
Menurut informasi resmi, selanjutnya akan dikirimkan notifikasi kelolosan melalui SMS setelah penutupan gelombang.
Jika kamu belum lolos, maka dapat mengikuti gelombang selanjutnya melalui dashboard akun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Ini Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 13".