Berita Nasional
Presiden Jokowi Laporkan 12 Barang Gratifikasi Kepada KPK, Didapat Saat Terima Kunjungan Raja Salman
KPK: Sekretariat Negara (Setneg) saat ini menyimpan barang-barang gratifikasi yang merupakan pemberian dari Raja Salman tersebut.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - KPK menyerahkan 12 item barang gratifikasi yang dilaporkan Presiden Joko Widodo ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 8,7 miliar.
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan, Sekretariat Negara (Setneg) saat ini menyimpan barang-barang gratifikasi yang merupakan pemberian dari Raja Salman tersebut.
Baca juga: Jalan Provinsi Brebes-Tegal di Sirampog Bolong, Gubernur Ganjar: Sudah Ditangani
Baca juga: Tega, Ayah di Brebes Siram Air Panas Anak Tiri Gara-gara Terganggu Suara Berisik saat Tidur
Baca juga: Longsor Landa Kawasan Wisata Guci Tegal, 2 Lokasi Ditutup Sementara
Baca juga: 27 Posko Covid Tersedia selama PPKM Mikro di Kota Tegal, Ada di Setiap Kelurahan dan Kecamatan
"KPK telah menyerahkan 12 item barang gratifikasi senilai Rp 8,7 miliar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu pada Selasa (9/2/2021) bertempat di Kantor Kasetpres," kata Ipi Maryati seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (15/2/2021).
"Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Joko Widodo dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada 15 Mei 2019," kata Ipi.
Ipi menyebut, 12 barang yang dilaporkan yakni satu buah lukisan bergambar Kabah, sebuah kalung dengan taksiran emas 18 karat.
Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat dan sepasang pasang anting dengan taksiran emas 18 karat.
Kemudian, ada juga satu cincin dengan taksiran emas 18 karat, satu buah jam tangan Bovet AIEB001.
Satu buah cincin bermata blue saphire 12,46 karat, dan Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat.
Lalu ada, sebuah pulpen berhias berlian 17,57 karat, Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire).
Dua buah minyak wangi, dan satu set Alquran.
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Presiden Joko Widodo
Presiden Laporkan Barang Gratifikasi
Barang Gratifikasi
KPK
KPK Terima Laporan Gratifikasi
raja salman
Ipi Maryati
Jakarta
Setneg
Kemenkeu
Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud
Vaksinasi Tahap Dua Segera Dilakukan, Pedagang Pasar, ASN, hingga Anggota DPR Jadi Sasaran |
![]() |
---|
Lewati Hutan Gunung Putri Tengah Malam, Sekeluarga asal Tasikmalaya Tersesat Tiga Jam |
![]() |
---|
18 Praja IPDN Batal Terbang ke Jakarta, Ketahuan Gunakan Surat Rapid Test Antigen Palsu |
![]() |
---|
Libur Imlek, ASN Wajib Miliki Izin Resmi Pimpinan Saat Bepergian Luar Kota |
![]() |
---|
Sakit Usus, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Maheer At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim |
![]() |
---|