Berita Semarang
Berdiri di Lahan Milik Orang Lain, 134 Rumah di Cebolok Gayamsari Semarang Disegel Satpol PP
Satpol PP Kota Semarang menyegel seratusan rumah di Kampung Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Senin (1/2/2021).
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang menyegel seratusan rumah di Kampung Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Senin (1/2/2021). Rumah-rumah tersebut dibangun di atas lahan milik pihak lain.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, penyegelan dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang.
Surat rekomendasi turun dari Distaru sejak 15 Januari lalu.
Pihaknya sempat menunda penyegelan karena pemilik tanah dan warga sempat membuat kesepakatan. Warga sudah mendapatkan ganti rugi atas bangunan yang berdiri di tanah pihak lain itu.
• Satpol PP Kota Semarang Tindak 85 Usaha Pelanggar Jam Malam PPKM dalam Sepekan, Terbanyak PKL
• Dua Pemuda Babak Belur Dikeroyok 4 Pelaku di Kamar Kos di Tembalang Semarang, Bermula dari Cemburu
• Gelandang Asing Jonathan Cantillana Dilirik Klub di Chile, Begini Respon Manajemen PSIS Semarang
• Status Lahan Jadi Kendala Pembangunan Tol Semarang-Demak, Tertutup Rob Namun Ada Sertifikatnya
Sebelumnya, pemangku wilayah setempat, yakni kelurahan dan kecamatan, juga telah melakukan sosialisasi kepada warga.
Dari total 225 rumah yang menempati lahan tersebut, 134 rumah masih berdiri. Padahal, mereka telah menerima dana tali asih sebagai ganti rugi bangunan yang dibongkar.
"Dari 134 rumah yang belum dibongkar, hanya 12 yang belum menerima tali asih. Mari, taati kesepakatan bersama karena mereka sudah menerima tali asih," paparnya seusai penyegelan.
Fajar mengatakan, Satpol PP hanya melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 tentang bangunan gedung.
Jika warga atau pihak tertentu merasa keberatan dengan penyegelan ini, dia meminta mereka mengajukan tuntutan ke pengadilan agar diselesaikan secara hukum.
"Tolong, pihak yang mau membela, silakan ke pengadilan. Kami hanya melakukan penegakan perda sesuai rekomendasi Distaru," tandasnya.
Camat Gayamsari, Didik Dwi Hartono menambahkan, proses penyelesaian kasus sengketa tanah tersebut sudah cukup lama.
Warga telah mendapatkan sosialisasi, bernegosiasi, hingga disepakati pemberian tali asih. Pembayaran tali asih sudah dilakukan sejak September lalu.
"Warga saat itu menyetujui. Nominalnya berbeda-beda, bergantung bangunannya. Ada yang Rp 5 juta, Rp 10 juta, Rp 15 juta. Itu ada timnya yang menentukan. Kami tidak ikut campur dengan ketentuan klasifikasi itu," papar Didik.
Sementara itu, Warga Cebolok, Pipik Setyowati, mengatakan, dirinya sudah tinggal di Cebolok berpuluh-puluh tahun.
penertiban bangunan liar
berita semarang hari ini
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Semarang Hari Ini
Satpol PP Kota Semarang
Ijazah Hilang Tak Bisa Diganti, Ini yang Dilakukan Disdik Kota Semarang Membantu Korban Banjir |
![]() |
---|
Trans Semarang Tambah 8 Feeder Rute Banyumanik-Penggaron, Waktu Tunggu Kini 6 Menit |
![]() |
---|
Penculikan Anak di Semarang, Ayah Korban Sempat Linglung setelah Berjabat Tangan dengan Pelaku |
![]() |
---|
Kasus DBD di Semarang Naik Hampir Tiga Kali Lipat, 30 Kasus Meninggal Dunia, Kecamatan Ini Tertinggi |
![]() |
---|
Wayang Potehi Semarang Menolak Punah. Gaet Anak Putus Sekolah untuk Regenerasi Dalang |
![]() |
---|