Berita Banyumas
Tega, Ayah Tiri di Kedungbanteng Banyumas Sebar Foto dan Video Anaknya di Media Sosial
Warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, WS (35), ditangkap polisi karena menyebarluaskan foto dan video anak tirinya.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, WS (35), ditangkap polisi karena menyebarluaskan foto dan video anak tirinya, HM (17), saat sedang telanjang.
Ulah tak terpuji Ws ini terjadi Kamis (28/1/2021), sekira pukul 20.16 WIB.
Waktu itu, WS mengirimkan video HM yang tengah mandi ke nomor HM melalui aplikasi Whatsapp.
Usai mengirimkan video tersebut, WS yang ternyata menyimpan nafsu terhadap anak tirinya itu mengancam agar HM mau melayaninya.
Video itu direkam secara diam-diam oleh WS saat HM sedang mandi.
Tak hanya itu, foto yang memampangkan bagian intim HM juga diunggah WS di media sosial Facebook.
"Waktu itu, korban tak mau tetapi tersangka menguploadnya ke Facebook," ujar Kasatreskrim Kompol Berry dalam rilis, Minggu (31/1/2021).
• Jual Obat Penenang dan Pereda Nyeri Tanpa Resep, Warga Kembaran Banyumas Diamankan Polisi
• Warga Binaan Rutan Banyumas Panen Ikan Patin, Winarso: Alhamdulillah Dapat 100 Kilogram
• Pemkab Banyumas Klaim Kasus Covid Januari Turun Tapi Ruangan ICU Tetap Ditambah
• Rinto Kewalahan Memenuhi Pesanan Peti Mati Covid di Banyumas, Sebulan Bisa Tembus 150 Peti Mati
Tak mau diperlakukan seperti itu, HM memberanikan diri memberitahukan ke ayah kandungnya, SP (40).
Karena tidak terima, ayah kandung HM kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan SP segera melakukan penyelidikan.
Tak lama berselang, WS diamankan beserta barang bukti berupa telepon seluler yang menyimpan video dan foto HM.
Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 45 ayat 1 dan 4 UU RI No 10 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008.
Pasal tersebut adalah tentang tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, pemerasan atau pengancaman.
Tersangka terancam hukuman enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Tribunbanyumas/jti)
• Pamit Cari Bengkoang, Marsiyah Ditemukan Tak Bernyawa di Saluran Irigasi di Bojongsari Purbalingga
• Kerja Bakti di Rumah Kosong, Warga Klego Bantaran Kota Pekalongan Tangkap Ular Sanca 3 Meter
• Tak Lagi Ribet, Lapor dan Konsultasi dengan Jaksa di Kejari Banjarnegara Kini Cukup di PTSP
• Ayam Bakar Mak Gogok Blora Selalu Bikin Kangen, Kuliner Legendaris Berawal dari Warisan Centong Kayu
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Banyumas Hari Ini
berita banyumas hari ini
ayah tiri
ayah tiri cabuli anak
Polresta Banyumas
Ada Nakes Alami Mual dan Pusing seusai Divaksin, Dinkes Banyumas: Itu karena Ketakutan Berlebih |
![]() |
---|
Tawarkan Kerja Sama Jual Beli Gula Pasir, Karyawan BUMN Ini Tipu Pengusaha Banyumas Rp 660 Juta |
![]() |
---|
Vaksinasi Covid Menyasar Wartawan di Banyumas: Ada yang Teriak-teriak Takut Jarum |
![]() |
---|
Segera Lakukan Balik Nama Kendaraan saat Dijual, Ini Manfaatnya saat Tilang Elektronik Diterapkan |
![]() |
---|
Bejat, Dua Pemuda di Banyumas Ini Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur yang Dikenal Lewat Media Sosial |
![]() |
---|