Berita Purbalingga
Jual Tramadol, Warga Kejobong Purbalingga Ditangkap Polisi. Beli di Aplikasi Jual Beli Online
Warga Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, DI, diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga lantaran mengedarkan obat daftar G.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Warga Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, DI (30), diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga lantaran diduga mengedarkan obat daftar G jenis Tramadol.
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, DI membeli obat daftar G melalui aplikasi jual beli online. Padahal, obat daftar G seharusnya dibeli menggunakan resep dokter.
"Selain dikonsumsi sendiri, obat terlarang tersebut juga dibagikan serta dijual kepada teman-temannya," ujar Kompol Pujiono dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Habis Pesta Miras, Warga Kaligondang Ditemukan Tergeletak di Jalan Kompleks Bojanegara Purbalingga
Baca juga: PPKM di Pasar Hewan Purbalingga Bikin Pedagang Sambat, Penjualan Kelinci Anjlok 70 Persen
Baca juga: Jabatan Kasat, Kabag, dan Kapolsek di Purbalingga Berganti, Ini Nama-nama Pejabat Baru
Baca juga: 3 Ton Salak Tumpah setelah Truk Pengangkut Terguling di Turunan Jalan di Kejobong Purbalingga
Pujiono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya seseorang di wilayah Kecamatan Kejobong, menjual obat terlarang.
Polisi kemudian melakukan observasi dan penyelidikan hingga mengamankan DI di wilayah Kecamatan Kejobong, Jumat (8/1/2021) malam.
Dari tangan DI, polisi mengamankan barang bukti berupa 27 lempeng berisi 270 butir obat terlarang jenis Tramadol, satu buah telepon genggam, dan sebuah tas abu-abu yang digunakan untuk menyimpan obat terlarang tersebut.
DI yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku, mengonsumsi obat daftar G tersebut untuk menambah semangat dalam bekerja agar tidak mudah lelah.
Tersangka, sehari-hari, berjualan es Cappucino di satu kios di Kecamatan Kejobong.
"Tersangka mengaku mengonsumsi obat daftar G jenis Tramadol sejak bulan Juli 2020 hingga sekarang. Selain digunakan sendiri, ia juga menjual obat yang dibelinya itu kepada teman-temanya, seharga Rp 25 ribu per lempeng," terangnya.
Baca juga: Tencent Blokir Permanen 1,2 Juta Akun Pemain PUBG, Terbanyak Pemain di Peringkat Bronze
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PSBB Jawa Bali Hingga 8 Februari, Ini Aturan Terbaru Terkait Jam Buka Mal
Baca juga: 102 Karyawan Rumah Pemotongan Ayam di Sleman Positif Covid, Terungkap saat Seorang Pegawai Anosmia
Baca juga: Saat Asyik Bermain Bola di Pantai Kis, Anak-anak Temukan Bagian Tubuh Diduga Korban Sriwijaya Air
Terkait kasus ini, DI dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undangan-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. (Tribunbanyumas/jti)
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Purbalingga Hari Ini
berita purbalingga hari ini
Polres Purbalingga
obat daftar G
Kejobong Purbalingga
Jatah Vaksin Covid Tahap Dua di Purbalingga Terbatas, Ini Sasaran yang Dapat Vaksinasi |
![]() |
---|
Siap Dihuni, Tersedia 13 Huntara bagi Warga Korban Tanah Gerak di Pengadegan Purbalingga |
![]() |
---|
Serius Garap Ekonomi Keumatan, PDPM Purbalingga Tawarkan Kemitraan Usaha Bulogmu dan Logmart |
![]() |
---|
Borong 4 Penghargaan di Tingkat Kwarda Jateng, Bidang Humas Kwarcab Purbalingga Sangat Memuaskan |
![]() |
---|
Serahkan Jabatan Bupati Purbalingga ke Sekda, Ini Pesan Tiwi |
![]() |
---|