Berita Tegal
Vonis Kasus Konser Dangdut Tegal Dinilai Ringan, Pengamat: Awalnya Heboh Namun Berakhir Happy Ending
Hukuman percobaan enam bulan dan denda Rp 50 juta yang dijatuhkan majelis hakim kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal dinilai terlalu ringan.
"Meskipun dinyatakan bersalah, perbuatannya memenuhi unsur delik dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Namun hakim tidak berani menjatuhkan putusan yang lebih memiliki efek pencegahan bagi masyarakat," katanya.
Atas putusan hakim tersebut, kata Hamidah, nampaknya hukum tidak mendukung upaya yang dilakukan untuk pencegahan penularan Covid-19.
Akan tetapi, dalam kasus ini, hukum hanya melihat kepentingan perseorangan saja.
"Jika hakim melihatnya kepada perlindungan masyarakar dan aspek pencegahan ke depan seharusnya bisa memvonis maksimal. Namun sepertinya hakim hanya melihat sosok pejabatnya," ujar Hamidah.
Baca juga: Tim Evakuasi Temukan FDR Bagian Black Box Sriwijaya Air 182: Tertimbun Lumpur di Kedalaman 18 Meter
Baca juga: Selama PPKM, Pedagang Hewan Luar Daerah Dilarang Berjualan di Purbalingga
Baca juga: Kasus Anak Polisikan Ibu di Demak Berakhir Damai, Agesti Ayu Dihadiahi Dedy Mulyadi Biaya Kuliah
Baca juga: Vaksinasi Covid di Jateng Dimulai Kamis Besok, Ganjar: Nakes Kita Siap dan Fasih
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus konser dangdut di tengah pandemi Covid-19, Wasmad Edi Susilo, divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (16/1/2021).
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati, menyatakan, Wasmad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar konser dangdut pada September 2020.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dengan denda Rp 50 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan tiga bulan," kata Toetik didampingi hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.
Toetik menyatakan, Wasmad yang juga Wakil Ketua DPRD Tegal tidak perlu menjalani penjara asalkan tidak kembali tersandung kasus hukum dalam kurun waktu 1 tahun percobaan.
"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan majelis hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir," kata Toetik.
Sementara, terdakwa Wasmad Edi Susilo menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat Nilai Vonis untuk Wakil Ketua DPRD Tegal Terlalu Ringan".
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Running News
vonis wakil dprd tegal
sidang wakil ketua DPRD Kota Tegal
Konser Dangdut
kasus konser dangdut di tegal
Penarikan Sopir dan Ajudan Jadi Alasan Wakil Wali Kota Tegal Tak Ngantor, Begini Penjelasan Sekda |
![]() |
---|
Masih Pendataan, Vaksinasi Covid Tahap Dua bagi Pelayan Publik di Kabupaten Tegal Belum Dijadwalkan |
![]() |
---|
Bisa Dicontoh, Karang Taruna Kabupaten Tegal Sulap Saluran Irigasi Jadi Lokasi Budi Daya Ikan Nila |
![]() |
---|
Potret Pandemi Covid dalam Pameran Seni di Kota Tegal, dari Kabar Media hingga Lockdown |
![]() |
---|
Pemkab Tegal Gelar Doa Bersama, Memohon Keselamatan Bangsa dari Pandemi Covid dan Bencana Alam |
![]() |
---|