Berita Video
Video Larangan Perayaan Tahun Baru di Purbalingga
Pemkab Purbalingga tidak akan menyelenggarakan kegiatan perayaan tahun baru seperti tahun-tahun sebelumnya.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Berikut ini video larangan perayaan tahun baru di Purbalingga.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Purbalingga, Imam Wahyudi menegaskan, Pemkab Purbalingga melarang kegiatan perayaan pergantian tahun baru yang berpotensi memunculkan kerumunan.
Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 300 / 23852 per 23 Desember 2020 perihal Intensifikasi Penerapan Prokes Covid-19 dan Larangan Perayaan Tahun Baru 2021.
Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang masih mengganas di Kabupaten Purbalingga.
SE tersebut ditujukan kepada para pemilik atau pengelola perusahaan, objek wisata, hotel atau restoran, toko, usaha hiburan maupun Ketua Asosiasi Perjalanan Wisata se-Kabupaten Purbalingga.
Imam mengatakan, Pemkab Purbalingga pun tidak akan menyelenggarakan kegiatan perayaan tahun baru seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Kami masih dalam suasana pandemi Covid-19."
"Untuk itu hindari kerumunan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (28/12/2020).
Keluarnya edaran larangan perayaan tahun baru itu bukan tanpa sebab.
Menurut Imam, saat ini masyarakat masih dilanda pandemi Covid19.