Berita Kriminal
Korban Dicekoki Miras Sebelum Disetubui, Kapolres Kebumen: Sudah Empat Kali Pelaku Melakukannya
tersangka menyetubuhi korban, Bunga (samaran) yang masih berusia 17 tahun warga Kecamatan Petanahan dengan cara dicekoki miras.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - FA (18) warga Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan penyidik Satreskrim Polres Kebumen karena diduga menyetubuhi gadis di bawah umur.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengatakan, tersangka menyetubuhi korban, Bunga (samaran) yang masih berusia 17 tahun warga Kecamatan Petanahan.
Baca juga: Pemkab Kebumen Rampungkan 15 Proyek Fisik di Tengah Wabah Covid-19, Ada Bengkel Nelayan Juga Embung
Baca juga: Hasil Rekapitulasi Pilkada Kebumen: Paslon Tunggal Unggul Lawan Kotak Kosong, Raih 389.463 Suara
Baca juga: Di Kebumen, Tukang Ojek dan Becak Sumringah, Masing-masing Dapat 5 Kilogram Beras
Baca juga: Rumah Tepian Sungai Luk Ulo Makin Terancam Longsor, Pemkab Kebumen Upayakan Pasang Bronjong
"Tersangka menyetubuhi korban sedikitnya 4 kali."
"Yakni pada November 2020," jelas AKBP Piter kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (18/12/2020).
Terakhir aksinya dilakukan di rumah tersangka FA di Sruweng pada Sabtu (24/11/2020) sekira pukul 13.00.
Mulanya, kata dia, korban dibujuk akan diajak ke Objek Wisata Sempor.
Namun di tengah perjalanan, tersangka mengajak korban ke rumahnya.
Saat itu, korban dipaksa minum minuman keras (miras).
Setelah mengkonsumsi miras, korban dipaksa menuruti syahwat tersangka.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka berjanji akan menikahi korban di kemudian hari.
Bak disambar petir di siang bolong, kabar persetubuhan itu pun akhirnya sampai ke telinga orangtua korban.
Tak terima perlakuan tersangka, orangtua korban lantas melapor ke polisi.
Tersangka kemudian ditangkap pada Selasa (8/12/2020) di Petanahan Kebumen.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016.
Yakni tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Masuk Jateng Harus Negatif Covid-19, Pemprov Juga Gelar Tes Rapid Antigen Acak di Tempat Wisata
Baca juga: Surati Bupati dan Wali Kota di Jateng, Gubernur Ganjar Minta Pembelajaran Tatap Muka Januari Ditunda
Baca juga: KPK Nobatkan Jateng sebagai Daerah Paling Antikorupsi se-Indonesia
Baca juga: Kapolda Jateng: Kami Pasti Bubarkan Jika Ada Kerumunan Saat Malam Tahun Baru
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
persetubuhan anak bawah umur
persetubuhan
kasus persetubuhan di kebumen
Polres Kebumen
Kebumen
AKBP Piter Yanottama
Petanahan Kebumen
Sruweng Kebumen
kriminal kebumen
kriminal hari ini
kriminal
UU Perlindungan Anak
jateng hari ini
Awas! Penipuan Menggunakan Nama Wakil Bupati Cilacap Terjadi Lagi, Minta Korban Transfer Uang |
![]() |
---|
Curi Handphone, Pemuda asal Sumpiuh Banyumas Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara |
![]() |
---|
Gasak Ponsel dan 2 Tabung Gas dari Sebuah Warung di Banyumas, 2 Warga Purwokerto Timur Ditangkap |
![]() |
---|
Belanja di Pasar Pakai Uang Palsu, Warga Mranggen Demak Diamankan. Mengaku Dapat dari COD Kosmetik |
![]() |
---|
Mengaku Bisa Gandakan Uang, 2 Warga Bojonegoro Tipu Warga Jakarta. Ajak Ritual di Makam Nglebok Cepu |
![]() |
---|