Pilkada Serentak 2020
Hasil Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten di Purbalingga: Oji-Jeni 45,26%, Tiwi-Dono 54,74%
Hasil akhir rekapitulasi tingkat kabupaten itu menunjukkan paslon nomor urut 2 Tiwi-Dono unggul atas paslon nomor urut 1 Oji-Jeni.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020, Selasa (15/12/2020).
Hasil akhir rekapitulasi tingkat kabupaten itu menunjukkan paslon nomor urut 2 Tiwi-Dono unggul atas paslon nomor urut 1 Oji-Jeni.
Baca juga: Masih Menjalani Isolasi Mandiri, Begini Kondisi Terkini Bupati Purbalingga Setelah Positif Covid-19
Baca juga: Bikin Ngakak! Pemilik Warung di Kalimanah Purbalingga Ini Lapor Motornya Hilang, Ternyata Tertukar
Baca juga: Diapresiasi KPU RI, Tingkat Partisipasi Pemilih Capai 73,29 Persen di Purbalingga
Baca juga: Banjir Luapan Sungai Klawing Masih Merendam 2 Desa, BPBD Purbalingga Kirim 100 Paket Sembako
"Paslon Oji-Jeni meraih suara 238.735 (45,26 persen)."
"Paslon Tiwi-Dono meraih 288.741 suara (54,74 persen), "kata Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga, Andri Supriyanto kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (15/12/2020).
Hadir dalam rapat pleno, 5 Komisioner KPU, Bawaslu, saksi dari paslon nomor urut 1 maupun nomor urut 2, serta PPK se Kabupaten Purbalingga.
Andri mengatakan, rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga berjalan lancar tanpa kendala.
Meski ia tidak menampik ada beberapa kejadian khusus selama proses itu.
Saksi paslon nomor urut 1 kompak menolak menandatangani berita acara hasil perolehan suara sejak di PPK.
Saksi paslon nomor urut 1 pun enggan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara di KPU Kabupaten Purbalingga yang digelar Selasa (15/12/2020).
Tim Paslon nomor urut 1 rupanya masih belum terima atas dugaan struktur ASN tidak netral yang telah dilaporkan ke Bawaslu.
Meski berita acara tanpa tanda tangan saksi paslon nomor urut 1, Andri menegaskan tidak jadi soal.
Hal tersebut, kata dia, tidak mengurangi legitimasi hasil perolehan suara.
"Ketika ada saksi paslon yang tidak menandatangani berita acara hasil perolehan suara, cukup ditandatangani KPU dan saksi paslon yang hadir," katanya. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Dokter Klinik Meninggal Dunia Karena Covid-19, Layanan Dialihkan ke Puskesmas Kerjo Karanganyar
Baca juga: Belum Banyak Wisata di Kebakkramat, Alasan Disparpora Karanganyar Kembangkan Embung Plalar
Baca juga: Blora Kini Sudah Miliki Alat Tes Usap PCR, Sehari Bisa Layani 60 Sampel
Baca juga: Masih Banyak Warga Tidak Pakai Masker di Blora, Buktinya Tiap Hari Ada yang Terjaring Razia