Berita Kriminal
Bikin dan Edar Uang Palsu Akhirnya Terhenti, Polrestabes Semarang: Empat Pelaku Satu Sindikat
Para pelaku diketahui sudah melancarkan aksinya selama sekira tiga tahun hingga ditangkap secara bergantian hingga 3 November 2020.
Dia menambahkan, uang palsu itu juga digunakan pelaku untuk membeli makanan di warung.
Para pelaku diketahui sudah melancarkan aksinya selama sekira tiga tahun hingga ditangkap secara bergantian hingga 3 November 2020.
"Sudah beberapa kali tertangkap."
"Salah satunya YS ini DPO Bareskrim Polri kasus uang palsu juga," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP dan atau pasal 36 ayat 1 dan ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp 1 Miliar, 4 Orang Ditangkap"
Baca juga: Ini Skenario KPU Jateng di 4 Kecamatan Jika Erupsi Merapi Terjadi di Hari Pencoblosan Pilkada 2020
Baca juga: Kisah Guru Honorer Nyambi Ojol Hingga Jual Telur Asin di Purbalingga: Pandemi Juga Memukul Saya
Baca juga: Butuh Donasi Hingga 20 Ribu Ecobrick, DLH Kota Semarang Hendak Bikin Taman, Mulai Tahun Depan
Baca juga: Serapan Pajak Belum Penuhi Target Tahun Ini, BKD Kota Salatiga Masifkan Program Pendukung