Berita Jawa Tengah
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Hingga 19 Desember 2020, Program Kedua Pemprov Jateng
Penghapusan denda pajak kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah ini berlangsung sejak 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemprov Jateng memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Penghapusan denda pajak kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah ini berlangsung sejak 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.
Artinya, Pemprov Jateng telah memberikan insentif pajak kendaraan ini sebanyak dua kali pada tahun ini.
Baca juga: Mesin ATM Bank Jateng Digondol Kawanan Perampok di Brebes, Rekaman CCTV Tersebar di Medsos
Baca juga: 44.077 Pengawas TPS di Jateng Dilantik, Bawaslu Minta Jaga Integritas
Baca juga: Hari Kedua Jateng On the Spot, Giliran 15 Biro Wisata Mengeksplore Purbalingga, Begini Kesan Mereka
Baca juga: KPU Jateng Siap Pindahkan TPS Pilkada Klaten ke Pengungsian Jika Terjadi Erupsi Merapi
Program ini diambil untuk meringankan beban masyarakat selama pandemi.
Seperti diketahui, pandemi berdampak pada ekonomi masyarakat.
"Kebijakan ini diambil karena dampak pandemi yang juga mempengaruhi kondisi perekonomian masyarakat."
"Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini."
"Bagi yang memiliki tunggakan pajak hanya dikenakan pokok pajak saja karena dendanya dihapuskan," kata Kepala Bapenda Jateng, Tavip Supriyanto, kepada Tribunbanyumas.com, Senin (16/11/2020).
Pada awal pandemi Covid-19, Bapenda telah membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Ini berlaku bagi kendaraan dari dalam ataupun luar provinsi.
Selain itu bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dua program ini berlaku selama 5 bulan dari 17 Februari hingga 16 Juli 2020.
Kemudian, Pemprov Jateng kembali mengeluarkan kebijakan keringanan pajak melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2020.
Dimana isinya tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jateng.
"Keringanan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran."