Pilkada Serentak 2020
Langgar Aturan Kampanye, Delapan Timses Paslon Dapat Sanksi Teguran Bawaslu Jateng
Bawaslu menemukan pelanggaran yang kerap ditemukan yakni terkait tidak dilakukannya aturan protokol kesehatan selama kampanye.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
"Perhari ini, ada delapan timses yang kami beri teguran tertulis."
"Lokasinya dari sejumlah daerah dan itu timses dari beberapa calon," jelasnya.
Selain pelanggaran terhadap aturan protokol kesehatan, pelanggaran yang kerap ditemukan yakni timses tidak bisa menunjukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Artinya, paslon ber kampanye tatap muka tidak sesuai jadwal yang ditentukan.
Tidak ada pemberitahuan ke pihak penyelenggara pemilu dan kepolisian.
Fajar menegaskan, selama pandemi tren kampanye terbuka atau tatap muka tidak bisa lagi digelar secara masif.
Ia berharap paslon dan para timses bisa menyadari kondisi yang saat ini sedang terjadi.
Harus taat aturan pembatasan kegiatan kampanye secara terbuka dan harus mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU Tahun 2020. (Mamduh Adi)
Baca juga: Jadi Surga Investasi Skala Nasional, KIT Batang Diprediksi Mampu Serap 150 Ribu Pekerja
Baca juga: Bakal Muncul Peringatan Otomatis Jika Tidak Pakai Masker, Ini Cara Trans Semarang Bikin Halte Sehat
Baca juga: Update Kasus Konser Dangdut di Tegal, Kejati Jateng Tinggal Menunggu Pelimpahan Berkas Tahap II
Baca juga: Terdeteksi Ada Lima Titik Rawan Bencana, PT KAI Daop V Purwokerto Siagakan AMUS