Berita Kebumen
Jaminkan Sawah Orang Lain, Warga Karanganyar Kebumen Ini Yakinkan Korbannya Beri Uang Rp 20 Juta
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, kasus penipuan ini bermula saat TR menemui TF untuk meminjam uang pada 15 Juli 2018.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - TR (52), warga Kelurahan/Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, diamankan polisi karena diduga menipu. TR dilaporkan oleh korbannya, TF (52), warga Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, kasus penipuan ini bermula saat TR dan seorang temannya menemui TF untuk meminjam uang pada 15 Juli 2018 silam.
Saat itu, TR datang ingin meminjam uang Rp 20 juta. TF pun bersedia meminjamkan uang namun dengan syarat ada jaminan.
Baca juga: Gadaikan Motor Tetangga untuk Judi Online dan Beli Miras, Pemuda Sokaraja Dipolisikan
Baca juga: Dibatasi Marka Berwarna Hijau, Jalur bagi Pesepeda Disediakan di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto
Baca juga: 20 Warga Cikembulan Banyumas Klaster Ziarah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
Baca juga: Sadar Dapat Uang Palsu dari Penjualan Kambing, Warga Purworejo Ini Malah Gunakan Berbelanja di Pasar
Oleh TR, TF kemudian diajak ke sawah di Karanganyar yang diakui sebagai miliknya. Sawah itu yang digunakan sebagai jaminan.
Meski tak menerima bukti kepemilikan sawah, TF percaya dengan omongan TR hingga ia mau meminjamkan uang ke TR.
"Dengan keputusan, hasil panen sawah itu dibagi dua," jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Karanganyar AKP Kusnadi, Kamis (22/10).
Tak dinyana, setelah mendapatkan uang, TR menghilang bagai ditelan bumi. Setiap TF datang ke rumah, TR selalu tidak ada di tempat.
TF lantas menanyakan tentang sawah yang pernah dijanjikan beberapa tahun lalu ke tetangga TR.
TF pun kaget lantaran sawah itu rupanya bukan milik TR seperti yang pernah diceritakan dulu. Janji manis TR mau membagi hasil panen pun tak pernah didapat TF.
Merasa menjadi korban penipuan, TF melaporkan TR ke Polsek Karanganyar.
TR ditangkap Unit Reskrim Polsek Karanganyar pada hari Senin (5/10/2020) di rumahnya.
Baca juga: Pasar Minggon di Kompleks GOR Satria Purwokerto Boleh Buka Lagi, Ini Syarat yang Diajukan Bupati
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik Akhir Bulan, Korlantas Polri Batasi Kendaraan di Rest Area Tol
Baca juga: Terima Vaksin Flu untuk Cegah Covid-19, 13 Warga Korea Selatan Malah Meninggal
Baca juga: Treni Akhirnya Bertemu Trena dan Keluarga Besar Berkat Tiktok, Langsung Ziarah ke Makam Ibu Kandung
Kepada polisi, TR mengaku uang yang dipinjam dari TF telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TF dijerat Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kapolres-kebumen-akbp-rudy-cahya-kurniawan-dan-tersangka-kasus-penipuan-di-karanganyar.jpg)