Berita Video
Video Buron Penipuan Jual Beli Emas Tertangkap Setelah Delapan Tahun
Partinah adalah DPO Kejari Purwokerto kasus jual beli emas yang melanggar putusan Pasal 379 A KUHP yang sudah inkrah MA sejak April 2012.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Berikut ini Video buron penipuan jual beli emas tertangkap setelah delapan tahun
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menangkap seorang DPO terpidana kasus penipuan jual beli emas dengan total kerugian Rp 948 juta pada Rabu (23/9/2020) sekira pukul 12.00.
Terpidana tersebut adalah atas nama Partinah (43), warga Purwosari, Purwokerto.
Dia ditangkap di sebuah rumah di Desa Mbrani, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap.
Dia adalah DPO kasus jual beli emas yang melanggar putusan Pasal 379 A KUHP yang sudah inkrah MA sejak April 2012.
Kasusnya berawal ketika terpidana membeli barang-barang perhiasan emas, akan tetapi tidak melunasinya kepada pemasok.
Diketahui bahwa terpidana mempunyai sebuah Toko Emas Gajah di Ajibarang Kabupaten Banyumas dan Sampang Kabupaten Cilacap.
Dirinya menerima pasokan emas dari beberapa toko yang lain.
"Setelah laku malah tidak membayar kepada pemasok emas tersebut."
"Total kerugian Rp 948 juta untuk tiga korban," ujar Kajari Purwokerto, Sunarwan kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (23/9/2020).