Berita Salatiga
Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Obat Daftar G ke Rutan Salatiga, Obat Dimasukkan Tahu
Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Salatiga menggagalkan upaya penyelundupan zat adiktif atau obat terlarang jenis pil Yarindo dalam tahu.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Salatiga menggagalkan upaya penyelundupan zat adiktif atau obat terlarang jenis pil Yarindo yang dimasukkan ke dalam tahu isi, Senin (21/9/2020).
Kepala Rutan Kelas IIB Kota Salatiga Andre Lesmano mengungkapkan kronologis percobaan penyelundupan pil daftar G atau Pil Yarindo itu bermula ketika ada seseorang hendak menjenguk narapidana atas nama Kaka (22).
"Pengunjung itu atas nama Kelvin Yulio yang menitipkan barang atau bahan makanan berupa tahu, sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah kami periksa, didalam tahu isi itu terdapat obat terlarang Pil Yarindo," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin.
• Rutan Purbalingga Pamerkan Hasil Kerajinan Warga Binaan, Bupati Tiwi Janjikan Ini
• Kunjungan Napi Rutan Salatiga Diganti Video Call, Keluarga Cukup Setor Nomor Telepon
• Tahanan Rutan Polres Kebumen Tidak Boleh Dibesuk Kecuali Antar Makanan
Menurut Andre, petugas merasa ada gelagat mencurigakan saat kedatangan Kelvin karena setelah melakukan pendaftaran, yang bersangkutan langsung pergi meninggalkan Rutan Kelas IIB Salatiga.
Ia menambahkan, setelah diperiksa, petugas menemukan 91 butir Pil Yarindo atau daftar G yang sudah dimasukkan ke dalam kudapan tersebut.
"Karena waktu penggeledahan berada di luar, seketika pengunjung langsung kabur. Tahunya, ada sekitar 8 buah, sebagian berisikan Pil Yarindo," katanya.
Pihaknya menyatakan, dari pemeriksaan sementara, berdasarkan daftar kunjungan, tahu berisi obat terlarang itu akan didistribusikan kepada tiga orang narapidana. Terkait upaya hukum lebih lanjut, Rutan Salatiga telah berkoordinasi dengan Polres Salatiga.
• Viral di Media Sosial, Ini Cerita Sulaji Ciptakan Sepeda Treadmill
• Besok Warung Makan Kepala Manyung Bu Fat Buka Lagi, Bakal Tolak Calon Pembeli Tak Bermasker
• 50 ASN di DLH Banyumas Jalani Tes Swab Massal setelah Seorang Pejabat Positif Covid-19
Dia mengungkapkan, atas kejadian itu, sementara telah diamankan dua orang narapidana atas nama Kaka (22) dan satu orang berinisial AA (27).
"Terhadap narapidana Kaka, dia kami beri sanksi register F sesuai regulasi yang berlaku. Sementara, orang dalam rutan yang kami amankan dua orang, keduanya narapidana kasus narkotika," ujarnya. (*)