Berita Purbalingga
Bupati Purbalingga: Kades Tidak Usah Meminta, Pemkab Pasti Berikan Perhatian
Satu desa mengelola anggaran hampir Rp 1 miliar sehingga memiliki keleluasaan membangun, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan pemberdayaan desa.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
Oleh sebab itu Dana Desa (DD) dari tahun ke tahun selalu meningkat.
Pada 2019 untuk Purbalingga digelontorkan Rp 237 miliar.
Sedangkan pada 2020 naik menjadi Rp 239 miliar untuk 224 desa.
Menurutnya, satu desa mengelola anggaran hampir Rp 1 miliar sehingga memiliki keleluasaan membangun, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan pemberdayaan desa.
Terlebih ketika dilanda Covid-19 dimana seluruh OPD Pemkab Purbalingga anggarannya dipotong mengikuti aturan SKB Kemenkeu.
Itu agar memangkas belanja modal dan belanja barang dan jasa minimal 35 persen.
“Hanya satu anggaran yang tidak dipotong bahkan ditambah yaitu Dana Desa (DD),” ujar dia.
Bupati mengingatkan semakin banyak anggaran yang dikelola desa, semakin besar risiko.
Oleh karenanya para aparatur pemerintahan desa diharapkan memahami aturan dan regulasi terutama UU Desa.
Termasuk turunan di bawahnya, agar menjadi pedoman dalam melangkah.
“Oleh karenanya harus tertib administrasi agar kades perangkat tidak berhadapan dengan aparat penegak hukum."
"Karena sekarang desa tidak hanya dipelototi LSM, tetapi masyarakat dengan mudah melakukan pengaduan tata kelola keuangan desa ke Kejaksaan."
"Oleh karenanya harus diantisipasi dengan tertib administrasi,” jelasnya.
Terkait dengan keuangan desa, Bupati berpesan agar masing-masing desa harus mulai inovatif mengembangkan BUMDes.
Hal ini dikarenakan pada 2021 adalah pemulihan ekonomi.