Berita Banyumas

Kepergok Congkel Jendela SD dan Gasak Timbangan Posyandu di Banyumas, Pria Ini Ditangkap Warga

Polresta Banyumas mengamankan RAH (52), warga Kabupaten Ciamis, Rabu (19/8/2020).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Ist
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencurian di Balai Desa Pandansari, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Rabu (19/8/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas mengamankan RAH (52), warga Kabupaten Ciamis, Rabu (19/8/2020).

Kapolsek Ajibarang AKP Wawan Dwi Leksono mengatakan, RAH kepergok warga yang sedang ronda, tengah mencongkel jendel SD Negeri Pandansari, Rabu dini hari.

SD Negeri Pandansari berada di samping Balai Desa Pandansari.

"Pelaku melompat pagar Balai Desa Pandansari Ajibarang, kemudian masuk lewat cara mencongkel pintu, lalu masuk ke gedung posyandu dengan mencongkel jendela, kemudian mengambil timbangan elektronik," ucapnya.

Pelawak Senior Qomar Dieksekusi ke Rutan Brebes, Terjerat Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Lulus

Tabrakan Beruntun di Jalur Sokaraja-Purbalingga: Isuzu Panther Tabrak Mobil, Truk, dan 2 Motor

Kurang Bukti, Bawaslu Hentikan Penelusuran Dugaan Mahar Politik Partai Nasdem di Kabupaten Semarang

Melihat kejadian tersebut, petugas ronda segera menghubungi warga lain dan membunyikan kentongan.

Akhirnya, RAH diamankan. RAH pun mengaku telah mengambil timbangan bayi elektrik milik Pemdes Pandansari. Timbangan tersebut ditaksir senilai Rp 4 juta.

Saat ini, RAH dan barang bukti berupa satu timbangan bayi elektrik diamankan polisi guna penyidikan lebih lanjut.

"RAH dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujarnya. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved