Berita Semarang

Hati-hati! Bersepeda Sedang Tren, Polygon di Teras Diembat Orang di Mijen Semarang

Pencuri sepeda tertangkap basah saat melakukaan aksinya di Perumahan Graha Taman Bunga Kelurahan Kedungpane Kecamatan Mijen Kota Semarang.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Sepeda Polygon yang dicuri di Semarang 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pencuri sepeda tertangkap basah saat melakukaan aksinya di Perumahan Graha Taman Bunga Kelurahan Kedungpane Kecamatan Mijen Kota Semarang.

Menurut Kapolsek Mijen AKP Ady Pratikto, pelaku melakukan pencurian seorang diri pada Senin (13/7/2020) sekira pukul 01.00 WIB.

Identitas pelaku yakni Sugiono (29) warga Desa Bulay Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.

"Pelaku di Semarang tidak bekerja dan di sini nekat melakukan aksi pencurian," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (9/8/2020).

Warga Tangerang Selatan Diteror Penembak Misterius di Jalan, Sudah Ada 7 Laporan ke Polisi

Teriak Bubar!, Anggota Ormas Geruduk Acara Pernikahan di Pasar Kliwon Solo

Link Live Streaming MotoGP Ceko, Tayang Hari Ini Minggu 9 Agustus 2020 Pukul 19.00 WIB

Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Iksan Skuter Berjudul Bingung

Kapolsek menjelaskan, awal melakukan aksi pencurian, pelaku terlebih dahulu memasuki area perumahan.

Caranya dengan memanjat pagar perumahan di sisi barat sebelah lapangan tenis.

Setelah berhasil memasuki area perumahan.

Pelaku mencari sasaran.

Para penghuni saat itu dalam kondisi terlelap tidur lantaran memasuki waktu dini hari.

Setelah memutari perumahan, pelaku melihat sepeda bermerek Polygon tipe Xtrada 4.0 warna merah putih.

Pemilik menaruhnya di depan rumah.

Harga sepeda senilai Rp. 3 juta.

"Pelaku akhirnya memilih mencuri sepeda tersebut," ungkapnya.

Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung Terbongkar Seusai Pertemuan Keluarga, Ternyata Tante Juga Korban

Ini 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champion

Jawaban Wakil Wali Kota Tegal saat Disebut Pencitraan dan Sembunyikan Data Covid-19

Oknum Guru Dibekuk Polisi Seusai Cabuli Muridnya Hingga Hamil

Dijelaskan Kapolsek, pelaku lalu membawa sepeda dengan cara dikendarai.

Ketika pelaku hendak melempar barang curian ke luar pagar perumahan, aksinya keburu ketahuan oleh satpam perumahan.

Pelaku hendak kabur namun dapat disergap oleh dua orang satpam.

"Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tandasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved