Berita Kebumen
Penadah Motor Curian Warga Banyumas Ditangkap Setelah Menjual Motor Curian Di Facebook
Unit Reskrim Polsek Sadang tangkap dua warga kecamatan Sumpyuh Banyumas yang diduga sebagai penadah sepeda motor curian.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM,KEBUMEN - Unit Reskrim Polsek Sadang tangkap dua warga kecamatan Sumpyuh Banyumas yang diduga sebagai penadah sepeda motor curian.
Kedua pelaku itu diketahui berinsial TJ (34) dan TC (26). Kedua orang tersebut membeli sepeda motor Honda Beat milik Kholid Sum'ani (40) warga Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang Jawa Barat yang dilaporkan hilang pada hari Rabu (15/7) lalu.
Kendaraan itu dibeli Desa Seboro Kecamatan Sadang Kebumen usai nonton pertunjukan Kuda Lumping.
• Berikut Jadwal Samsat Online Keliling atau Samsat Siaga di Kota Tegal
• Siasat SMP di Brebes Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Minta Siswa ke Sekolah Tak Pakai Seragam
• Pengamat: Pemkot Euforia Zona Hijau Masyarakat Jadi Korban, Kasus Positif Covid-19 Kembali Melonjak
• Tak Dicegah Pindah ke Arsenal, Willian Justru Kecewa kepada Chelsea
Para tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Sadang di daerah Kecamatan Sumpyuh Banyumas, pada Senin (20/7).
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan tersangka membeli sepeda motor tersebut untuk dijual kembali agar memperoleh keuntungan.
"Dua tersangka yang kami tangkap adalah penadah. Korban laporan ketika sepeda motornya yang hilang dijual tersangka melalui Facebook," jelasnya, Jumat (7/8/2020).
AKBP Rudy mengatakan tersangka TJ mengaku sepeda motor dibeli dari seseorang melalui Facebook dengan harga Rp 4.700.000.
Selanjutnya dijual kepada tersangka TC seharga Rp 5.050.000, dan memperoleh keuntungan Rp 350.000
• Siswa SD di Kulon Progo Belajar Jarak Jauh Gunakan HT, Siasat Sinyal Sulit dan Ketiadaan Smartphone
• Konfirmasi Ketertarikan Lazio, Ayah David Silva: Ya, Dia Ingin ke Sana
• Warga Tangkap Buaya Raksasa Pemangsa Ibu Rumah Tangga, Korban Diterkam saat Mencucui di Sungai
Setelah diterima oleh TC, sepeda motor korban diposting melalui Facebook ditawarkan dengan harga Rp 5,5 juta. Namun belum ada yang membeli, tersangka terburu ditangkap polisi.
"Para tersangka tahu, jika yang dibelinya adalah sepeda motor curian. Kita yakin mereka adalah penadah," tuturnya.
Ia menuturkan tersangka TJ adalah residivis kasus yang sama (penadahan barang curian) pada tahun 2013 di wilayah Kabupaten Cilacap.
Kini akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman paling lama lama 5 tahun penjara. (Rtp)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/jajaran-unit-reskrim-polsek-sadang-tangkap-penadah-motor-curian-warga-banyumas.jpg)