Mahasiswa di Malang Ditangkap Polisi Gara-gara Tanam Ganja di Kamar Kos
Polresta Malang Kota membekuk seorang mahasiswa bernama Eko Nova Prasetiyo (27), warga Desa Sukomulyo, Kabupaten Lamongan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, MALANG - Polresta Malang Kota membekuk seorang mahasiswa bernama Eko Nova Prasetiyo (27), warga Desa Sukomulyo, Kabupaten Lamongan.
Eko ditangkap karena kedapatan menanam pohon ganja di dalam kamar kosnya.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa tersangka ditangkap di kamar kosnya, di Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
"Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/7/2020), sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka ditangkap setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat," ujarnya dalam press rilis, Kamis (30/7/2020).
Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos, ditemukan sebuah pohon ganja yang ditanam dalam pot setinggi 32 cm.
"Pohon ganja diletakkan di tembok belakang kamar kos, diarahkan ke arah matahari. Selain pohon ganja, kami juga menemukan bibit pohon ganja yang ada di dalam toples," jelasnya.
Tersangka kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari pengakuannya, ganja tersebut ditanam dan digunakan sendiri oleh tersangka.
"Jadi tersangka ini mulanya menanam pohon ganja setinggi 10 cm. Kemudian juga menyimpan bibit pohon ganjanya. Saat ini, kami mencari pohon dan bibit ganja lain karena kemungkinan tersangka menanam lebih dari satu," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Eko Nova Prasetiyo mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Aris.
"Saya beli di teman ngopi saya. Beli pohonnya Rp 300 ribu dan bibitnya Rp 100 ribu. Jadi totalnya Rp 400 ribu," ujar Eko mengaku.
Menurutnya, ia baru menanam ganja beberapa bulan dan belum sempat mengkonsumsi sama sekali.
"Baru dua bulan menanam ganja. Dan selama ini belum mengkonsumsi sama sekali," tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mahasiswa Asal Lamongan Ditangkap Polisi di Kota Malang, Kepergok Tanam Ganja dalam Kamar Kos.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/mahasiswa-di-malang-tanam-ganja-di-kamar-kos.jpg)