PKM Kabupaten Kendal
Viral Denda Minimal Rp 250 Ribu Jika Tak Gunakan Masker, Sekda Kendal: Itu Dipastikan Hoaks
Tak sedikit warga menanyakan kebenaran serta mengungkapkan keberatan atas denda minimal Rp 250 ribu yang bakal diterapkan Pemkab Kendal.
Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: deni setiawan
Dalam razia penerapan protokol kesehatan itu akan melibatkan pejabat di Lingkungan Pemkab Kendal, kepolisian, TNI, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan.
Berikut isi pesan berantai yang viral di sosial media maupun group Whatsapp,
Assalamualaikum Wr...Wb...
Mohon Ijin Kepada Semua Masyarakat Bahwa: Mulai Senin besok 22 Juni 2020. Pemda Kendal akan melaksanakan razia masker (dalam rangka melaksanakan protokol protokol kesehatan). Bagi pengguna jalan raya dalam skala kecamatan.
Dan bagi pelanggar akan dikenakan sanksi sosial:
1. Menyapu Fasum
2. Menyanyikan Lagu Wajib
3. Denda Minimal Rp 250.000
Adapun razia ini akan melibatkan beberapa unsur, Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub, dan 3 Pilar.
Wassalamualaikum Wr Wb.
• Pegawai BMT Insan Mandiri di Banyumas Gelapkan Uang Nasabah, Jumlahnya Bisa Capai Rp 2 Miliar
• Ini Syarat Wajib Tempat Wisata Bisa Dibuka Lagi di Banyumas
• Tiap Jumat, ASN Pemkab Banyumas Wajib Bersepeda, Berangkat Maupun Pulang Kantor

Kendal Mulai Terapkan PKM
Berkait dengan berita tersebut, Pemkab Kendal mulai memberlakukan PKM setelah dinilai menjadi zona merah Covid-19.
Efektifnya, pengetatan kegiatan dimulai besok, Sabtu (20/6/2020).
Itu dilakukan setelah pembahasan bersama antara pemeritah setempat dengan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kendal, Jumat (19/6/2020).
Bupati Kendal, Mirna Annisa menjelaskan, itu dilakukan juga setelah mendapatkan arahan dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk melakukan PKM.
Pihaknya pun segera melakukan kordinasi dengan tim gugus untuk mengambil formulanya.
Terlebih setelah terjadi peningkatan jumlah pasien positif corona di Kabupaten Kendal.